Merahputih.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans), Cucu Kurnia mengatakan selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sektor tempat hiburan malam dan karaoke mengalami dampak signifikan mencapai 100 persen.
Sebab, selama pembatasan aktivitas itu beberapa sektor diminta tutup sementara untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca Juga:
Ancaman Pandemi Corona, Pemilihan Saat Pilkada Bisa Melalui Pos Surat
"Untuk hiburan 100 persen (terdampak)," kata Cucu di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Untuk sektor pariwisata, restoran dan hotel paling juga terdampak. Untuk hotel saja tedampaknya sampai 94 persen, sedangkan tempat makan 67 persen.
Tempat makan lebih ringan terdampak daripada hotel dan hiburan malam karena warga bisa memesan makan asalkan dibungkus dan tidak makan di tempat.
"Kalau kita lihat jumlah yang terdampak persentasenya, untuk hotel 94 persen terdampak, restoran 67 persen, karena restoran masih boleh buka di masa PSBB, tapi tidak boleh makan di tempat, mereka tetap beroperasi, tapi hanya boleh take away," terang dia.
Baca Juga:
Karena bidang pariwisata diminta tutup, berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) APBD 2020. Cucu mencontohkan, pajak hotel yang seharusnya bisa didapat sebesar Rp2 triliun, kini hanya Rp466 miliar saja.
"Ada tiga pajak utama, hotel, restoran, dan hiburan. Realisasi pajak sampai 31 Mei di mana dari proyeksi APBD 2020 kita ambil satu contoh aja, pajak hotel yang harusnya harusnya Rp2 triliun, hanya Rp466 miliar sampai akhir Mei kemarin dan ini ada total realisasinya dibandingkan 2019. Jadi kurang lebihnya hanya 23 persen dari target," tutupnya. (Asp)