Telah Diuji 134 Kali di MK, UU Pemilu Perlu Direvisi


Presiden Jokowi memilih. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pasca-Pemilu 2019 sudah ada keinginan untuk merevisi Undang-Undang Pemilu, tetapi batal karena pada waktu itu terjadi hambatan karena COVID-19.
Kini, Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu direvisi dengan memasukan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2025—2029.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan, sistem pemilu saat ini telah diputuskan untuk dilakukan secara serentak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun, tujuan untuk menguatkan sistem presidensial, serta melihat dari proses dan hasil pemilu, ternyata belum mencapai apa yang diinginkan.
Baca juga:
Politikus Senayan Dukung Revisi UU Pemilu Sesuai Pertimbangan MK
"Pada Pemilu 2019 kita mengalami kompleksitas yang luar biasa, dan pemilu serentak lima kotak kita ulangi lagi pada Pemilu 2024," kata Khoirunnisa saat rapat bersama Badan Legislasi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Khoirunnisa menjelaskan, kompleksitas yang terjadi adalah soal banyaknya surat suara yang tidak sah karena masalah yang dialami oleh pemilih.
Pada tahun 2019 ada sekitar 17 juta suara yang tidak sah dan pada tahun 2024 ada sekitar 15 juta surat suara yang tidak sah.
Jika nantinya pembahasan revisi UU Pemilu bergulir, dia memprediksi bahwa perdebatan yang bakal terjadi adalah soal pemungutan suara dengan sistem terbuka atau tertutup.
Baca juga:
Ahli: MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM di Luar UU Pemilu
"Biasanya perdebatan kerasnya pada isu itu saja, padahal menurut kami banyak hal lain yang sebetulnya juga penting untuk ditelusuri kembali," kata dia.
Selain itu, Khoirunnisa mengatakan bahwa revisi UU Pemilu diperlukan karena UU tersebut yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi.
"Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 telah diuji sebanyak 134 kali sejak disahkan," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik

Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra

Tindak Lanjut Putusan MK Pisah Pemilu Ada di Tangan Pembentuk UU

RDPU Komisi III DPR dengan Patrialis Akbar dan Ahli Bahas Putusan MK soal Pemilu

Alasan DPR Ngotot Dukung Pemisahan Pemilu Usai Putusan MK

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, 5 UU Penting Terancam Berubah

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Kemendagri Dalami Putusan MK dan Siapkan Skema Baru
