Teddy Minahasa Lakukan Perlawanan Pasca-Banding Penjara Seumur Hidupnya Ditolak


Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
MerahPutih.com - Pihak dari terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, tetap tak menyerah pasca-bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI.
Terdakwa kasus narkotika ini akan mengajukan perlawanan terkait dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan vonis pidana seumur hidup.
Putusan banding PT DKI Jakarta tersebut menguatkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan vonis pidana seumur hidup.
Baca Juga:
Tok! Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
“Akan kasasi,” ujar kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (8/7).
Sementara itu, kuasa hukum lain terdakwa Teddy, Anthony Djono juga menyampaikan perihal kasasi yang akan diajukannya sembari menunggu pemberitahuan atas putusan banding tersebut.
“Tentunya secara formil kami harus menunggu pemberitahuan putusan banding secara resmi kepada kami,” jelasnya kepada awak media.
Baca Juga:
Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Banding Kasus Narkoba Hari Ini
Teddy Minahasa terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan dakwaan menukar barang bukti hasil sitaan. Padahal, narkoba itu sejatinya akan dimusnahkan.
Namun, disinyalir atas perintah Teddy, narkoba itu diduga diedarkan hingga ke Jakarta melalui eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dan juga di antaranya melibatkan Linda Pujiastuti serta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. (Knu)
Baca Juga:
Tren Kepercayaan Polri Melonjak karena Penanganan Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
