Tapera Potong Gaji Mencekik Pekerja Mandiri, DPR Minta Pembatalan


Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin/ dok DPR
MERAHPUTIH.COM - PENERBITAN Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dianggap jadi beban bagi pekerja.
Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin mengatakan keputusan tersebut berpotensi mencekik pekerja mandiri. “Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan kehadiran beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri,” jelas Alifudin di Jakarta, Jumat (7/6).
Dia menuturkan, dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu ini, pemotongan pendapatan pekerja dapat berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial. “Tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera," jelas Alifudin.
Afifudin menyebut, bagi pekerja mandiri, tidak selamanya gaji yang mereka terima akan memiliki jumlah yang sama. Mereka diwajibkan membayar simpanan, sedangkan kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi.
Baca juga:
“Maka, tentu keputusan tersebut mencekik dan bertentangan dengan norma kesusilaan,” jelas politikus PKS ini.
Dengan beban persyaratan pembayaran minimum hingga risiko pencabutan status kepesertaan sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) dan (3), pekerja mandiri akan diikat pikulan finansial dan administrasi yang eksesif.
Alifudin mengajak seluruh elite pemerintah untuk mengkaji ulang bahkan membatalkan peraturan tersebut. “Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan. Batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat,” tutup Alifudin.
Potongan iuran Tapera berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mencapai 3 persen dari gaji dengan 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah

Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN
![[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN](https://img.merahputih.com/media/f4/f3/1b/f4f31b04c835a52df665ede6077aeacf_182x135.png)
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini

2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

RDPU HIMASAL Lirboyo dengan DPR Bahas Konten Exposed Uncensored Trans 7
