Merahputih.com - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, menilai tindak kejahatan yang selama ini terjadi tidak bisa dikaitkan dengan pembebasan 30.000 narapidana yang bebas melalui program asimilasi.
"Apalagi kejahatan yang selama ini terjadi tidak sampai satu persen dan tidak tercipta dari para narapidana yang mendapat pembebasan lebih dulu," kata Trubus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4).
Baca Juga:
Berulah Lagi, Napi Asimilasi yang Dibebaskan Menteri Yasonna Kini Diawasi Polisi
Meski para napi tidak dikeluarkan pun, kejahatan sudah ada di sekitar masyarakat. "Karena itu persoalan harus dipisahkan antara penegakan hukum atau law enforcement dengan kriminalitas," terang pengajar dari Universitas Trisakti ini.
Terlebih, tinggi rendahnya tingkat kejahatan biasanya juga dipengaruni faktor kemiskinan. "Apalagi di tengah pandemi COVID-19 ini, banyak orang di PHK, dirumahkan, belum lagi terdampak lain seperti fakir miskin, berpenghasilan rendah, masyarakat rentan, semua terdampak," ucap Trubus.
Atas dasar itulah, dirinya menilai, program asimilasi harus dilanjutkan karena terus mengurangi daya tampung di dalam lapas. "Bila dihentikan, malah akhirnya program pengurangan menjadi tidak efektif karena Lapas masih kelebihan kapasitas," imbuh Trubus.
Trubus juga menyarankan agar saat ini dilakukan evaluasi dan pemilihan siapa saja narapidana yang seharusnya bisa keluar. "Bahkan, perlu juga dilakukan mapping dan klasifikasi untuk narapidana yang mendapatkan program asimilasi," sebutTrubus.
Program asimilasi juga perlu dilakukan lantaran penyebaran COVID-19 di Indonesia sudah demikian merajalela. "Pemerintah juga harus memikirkan keselamatan semua orang, termasuk penghuni lapas di dalamnya," tutup Trubus.
Baca Juga:
Bantuan Sembako Anies untuk Korban COVID-19 di Jakarta Dinilai Terlalu Kecil
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) telah membebaskan puluhan ribu narapidana melalui program asimilasi. Asimilasi dilakukan untuk mengurangi resiko penyebaran virus corona (Covid-19) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pasca asimilasi, sejumlah narapidana disebut-sebut kembali melakukan aksi tindak pidana kejahatan jalanan. Mulai dari pencurian, penodongan, perampokan, penipuan, dan lain sebagainya di sejumlah daerah. (Knu)

