Tania Clarisa Irawan Diduga Bawa Kabur Saksi Kasus Mafia Peradilan Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. (KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa karyawan swasta bernama Tania Clarisa Irawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA), Jumat (10/7).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya menduga Tania berperan menyembunyikan saksi-saksi dalam kasus yang menjerat eks Sekretaris MA, Nurhadi ini.
"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan adanya dugaan perbuatan saksi yang membawa kabur pihak-pihak yang mengetahui perbuatan para Tersangka sehingga dilakukan pengejaran oleh KPK sampai ke Bali," kata Ali dalam keterangannya, Jum'at (10/7) malam.
Baca Juga
Sementara Tania, usai diperiksa enggan membeberkan materi pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya ke penyidik KPK.
"Enggak boleh sama penyidik," ujar Tania di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (10/7) sore.
Dalam proses pemeriksaan saksi hari ini, kata Ali, penyidik juga menelusuri dugaan pemberian uang dari saksi Charli Paris Hutagaol (security) kepada Nurhadi.
Sementara itu, Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto mangkir dari pemeriksaan. Hengky diketahui merupakan saudara laki-laki Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), yang menjadi penyuap Nurhadi.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Baca Juga
KPK Sita Tas dan Sepatu Mewah Terkait Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook