Tangis Setnov Pecah Saat Mengenang Pengalaman Jadi Sopir dan Pembantu

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 13 April 2018
Tangis Setnov Pecah Saat Mengenang Pengalaman Jadi Sopir dan Pembantu

Sidang Perdana Kasus E-KTP Setya Novanto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Beberapa kali punggungnya naik turun mengikuti tarikan nafas yang tidak teratur. Agak serak pelan-pelan terdengar suara terbata-bata cecegukan dari mulutnya. Tangis e-KTP eks Ketua DPR Setya Novanto pun pecah saat mulai membacakan pledoi dalam kasus sidang korupsi e-KTP.

Setnov memulai pembelaannya dengan menceritakan pengalaman hidupnya. Dia mengaku bukan keturunan dari keluarga kaya raya dan harus melakukan sejumlah pekerjaan kasar untuk bertahan hidup saat pindah ke Surabaya untuk melanjutkan pendidikan. Beberapa kali, mantan Ketua DPR itu harus berhenti membacakan pledoi karena suaranya semakin serak menahan tangis.

Politikus Golkar itu mengaku mencoba bertahan hidup dengan berjualan beras dan madu, menjadi model, sales mobil, hingga menjadi kepala penjualan mobil di seluruh Indonesia timur. "Saya bukanlah keturunan konglomerat atau kaya. Saya lahir dari keluarga kurang mampu. Tapi saya punya cita-cita untuk turut membangun dan berkontribusi pada negara," kata dia, di Pengadilan Tipikor, Jumat (13/4).

setnov sidang ktp
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum serta secara otomatis sidang praperadilan yang diajukan oleh Novanto di PN Jaksel gugur karena pokok perkara sidang sudah dibacakan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bahkan, Setnov mengaku rela mengabdi jadi pembantu, mencuci, mengepel, dan kerja jadi sopir bangun pagi mengantar sekolah anak-anak. Dalam pledoinya, Setnov menuturkan banyak dibantu pengusaha dan petinggi Golkar seperti Sudiyatmoko, Hayono Isman dan Akbar Tandjung hingga bisa menggapai cita-citanya menjadi Ketua DPR. "Orang-orang ini yang jadi perantara keberhasilan yang saya bangun. Terima kasih tiada terhingga," ungkapnya.

Nada suara Setnov kembali bergetar, dan sesekali tak kuat membacakan pleidoinya. Setnov mengklaim cerita pengalaman hidupnya ini bukan untuk mendapat belas kasihan, simpati atau pamrih.

"Saya terpaksa, bukan pamrih membacakan (pleidoi) ini. Saya ingin masyarakat melihat cahaya ditengah-tengah gelapnya, saya ingin mengimbangi pemberitaan atau kabar yang beredar di luar, sudinya kiranya kurangi dapat mengurangi celaan, cacian yang kejam itu," tutur mantan Ketua DPR itu.

Pledoi ini merupakan tanggapan Setnov atas tuntutan Jaksa KPK yang menuntut terdakwa kasus korupsi e-KTP itu 16 tahun penjara. JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan terhadap Setnov.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut agar mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta USD. Tuntutan Jaksa lainnya adalah meminta pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik yang terhitung sejak setelah menjalani masa pemidanaan.

setnov kpk
Setya Novanto tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1). (MP/Ponco Sulaksono)

Untuk diketahui, aksi tangis Setnov ini bukan yang pertama kali dalam proses sidang kasus korupsi e-KTP. Dia juga pernah menangis saat menjalani sidang lanjutan pada 22 Maret lalu.

Kala itu, tangisan Setnov pecah ketika meminta maaf kepada sejumlah pihak karena terlibat kasus korupsi. Setelah mengutarakan permohonan maaf, dia mengaku melalui istrinya telah mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar kepada KPK. (Pon)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan