Tanggapi Surat Penangkapan Netanyahu, DPR: Bravo ICC
Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera (Foto: MP/Asropih)
Merahputih.com - Mahkamah Pengadilan Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan, satu di antaranya, bagi Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang dan pelanggaran kemanusiaan di Gaza, Palestina. Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI meminta negara-negara global mematuhi putusan tersebut.
"Bravo ICC yang sudah menegakkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran menjadi pegangan dalam memperjuangkan kebebasan warga Palestina yang saat ini sudah masuk ke isu kemanusiaan," kata Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera dalam keterangannya,
Selain Benjamin Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan anggota senior Hamas Muhammad Deif. Pengadilan pidana internasional itu menilai ketiga orang tersebut bertanggung jawab atas kejahatan perang terkait Gaza.
Baca juga:
Tanggapi Surat Penangkapan Netanyahu, Amnesty International Sebut Terobosan Bersejarah
ICC pun meyakini Netanyahu juga memikul tanggung jawab atas kelaparan sebagai metode peperangan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Menurut Mardani, keputusan ICC merupakan langkah tegas dan sebagai efek jera bagi Israel yang terus melanggar hukum perdamaian PBB.
“Keputusan itu setidaknya membatasi pergerakan PM Israel ke luar negeri sekaligus memberi tekanan internasional. Kita terus berdoa dan yakin bahwa kedamaian akan segera tercapai di Timur Tengah,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.
Baca juga:
Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Joe Biden Sebut Keterlaluan
Mardani menyebut, keputusan ICC akan menambah semangat perjuangan pihak-pihak yang menyuarakan gencatan senjata. Termasuk DPR yang terus melakukan berbagai upaya untuk kemerdekaan Palestina.
"Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus menyuarakan kemerdekaan Palestina dan agar Israel melakukan gencatan senjata. Dengan keluarnya keputusan penangkapan PM Israel, hal ini seperti gayung bersambut terhadap upaya perdamaian yang terus dilakukan komunitas internasional," jelas Mardani.
Serangan Israel ke Palestina diketahui tidak pernah berhenti dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Bahkan serangan militer Israel di seluruh Jalur Gaza pada Sabtu (23/11) telah menewaskan setidaknya 120 warga Palestina dalam 48 jam terakhir.
Israel menyerang rumah sakit yang berada di utara Gaza dan mengakibatkan terlukanya staf medis. Serangan tersebut berlangsung bersamaan dengan peningkatan invasi dan pengeboman pasukan Israel di wilayah utara Gaza.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera