Tanggapan Yusril Soal Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal THR dan Kenaikan Gaji ASN
Tim kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Tri Medya Panjaitan (tengah) bersiap mengikuti sidang perdana Perselisihan Ha
Merahputih.com - Ketua Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pemaparan kubu kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6). Salah satu yang disinggung kubu Prabowo-Sandi sebagai pelanggaran yang dilakukan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin adalah kenaikan THR dan aparatur sipil negara (ASN) sebelum pencoblosan.
Menurut penggugat, menaikkan THR dan gaji ASN adalah bentuk kecurangan Pemilu. Tapi menurut Yusril, tuduhan itu sangat tidak tepat. Menurut Yusril, harus ada bukti yang kuat bahwa program itu bentuk kecurangan.
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Klaim Prabowo-Sandi Menang Pilpres 52 Persen
"Harus dibuktikan itu, kekalahan mereka itu kan 17 juta suara. Berapa banyak jumlah pegawai negeri di seluruh Indonesia dan keluarganya. Harus ditunjukkan, bahwa misalnya dengan dinaikkannya gaji pegawai negeri, THR diberikan lebih awal lantas kemudian misalnya terjadi peningkatan suara dari pegawai negeri," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Yusril melanjutkan, kecurangan tak bisa disebut hanya berdasar asusmsi. "Misalnya Pak Jokowi mengatakan ayo datang pakai baju putih. Lalu dikatakan ini juga satu kecurangan. Lalu apa hubungannya? Orang yang pakai baju putih dan baju hitam, terus milih di kotak suara, bagaimana cara membuktikannya," terang Yusril.
" Jadi masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini," tambah dia.
BACA JUGA: Kuasa Hukum BPN: Tautan Berita Bisa Jadi Bukti
BACA JUGA: Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi: MK Harapan Para Pencari Keadilan
Yusril menganggap, semua tuduham dapat dipatahkan.
"Karena semuanya hanya asumsi-asumsi, ini bukan merupakan bukti yang dibawa ke persidangan ini. Kalau terjadi pelanggaran, pelanggaran itu harus ditunjukkan dimana terjadinya, kapan, siapa pelakunya mana buktinya. Tapi kalau hanya mengatakan secara umum terjadi pelanggaran TSM (terstruktur sistematis dan masif) tanpa secara kongkrit menunjukkan dimana itu terjadi siapa pelakunya, berapa banyak, maka omongan seperti itu tidak punya nilai pembuktian sama sekali," pungkas Yusril. (knu)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi