Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tanggapan Yusril Soal Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal THR dan Kenaikan Gaji ASN

Thomas KukuhThomas Kukuh - Jumat, 14 Juni 2019
Tanggapan Yusril Soal Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi Soal THR dan Kenaikan Gaji ASN

Tim kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Tri Medya Panjaitan (tengah) bersiap mengikuti sidang perdana Perselisihan Ha

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pemaparan kubu kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6). Salah satu yang disinggung kubu Prabowo-Sandi sebagai pelanggaran yang dilakukan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin adalah kenaikan THR dan aparatur sipil negara (ASN) sebelum pencoblosan.

Menurut penggugat, menaikkan THR dan gaji ASN adalah bentuk kecurangan Pemilu. Tapi menurut Yusril, tuduhan itu sangat tidak tepat. Menurut Yusril, harus ada bukti yang kuat bahwa program itu bentuk kecurangan.

BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Klaim Prabowo-Sandi Menang Pilpres 52 Persen

"Harus dibuktikan itu, kekalahan mereka itu kan 17 juta suara. Berapa banyak jumlah pegawai negeri di seluruh Indonesia dan keluarganya. Harus ditunjukkan, bahwa misalnya dengan dinaikkannya gaji pegawai negeri, THR diberikan lebih awal lantas kemudian misalnya terjadi peningkatan suara dari pegawai negeri," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Kuasa Hukum Prabowo Sandi
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat bersidang di MK, Jumat (14/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Yusril melanjutkan, kecurangan tak bisa disebut hanya berdasar asusmsi. "Misalnya Pak Jokowi mengatakan ayo datang pakai baju putih. Lalu dikatakan ini juga satu kecurangan. Lalu apa hubungannya? Orang yang pakai baju putih dan baju hitam, terus milih di kotak suara, bagaimana cara membuktikannya," terang Yusril.

" Jadi masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini," tambah dia.

BACA JUGA: Kuasa Hukum BPN: Tautan Berita Bisa Jadi Bukti

BACA JUGA: Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi: MK Harapan Para Pencari Keadilan

Yusril menganggap, semua tuduham dapat dipatahkan.

"Karena semuanya hanya asumsi-asumsi, ini bukan merupakan bukti yang dibawa ke persidangan ini. Kalau terjadi pelanggaran, pelanggaran itu harus ditunjukkan dimana terjadinya, kapan, siapa pelakunya mana buktinya. Tapi kalau hanya mengatakan secara umum terjadi pelanggaran TSM (terstruktur sistematis dan masif) tanpa secara kongkrit menunjukkan dimana itu terjadi siapa pelakunya, berapa banyak, maka omongan seperti itu tidak punya nilai pembuktian sama sekali," pungkas Yusril. (knu)

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - 1 jam, 49 menit lalu
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Bagikan