Tambal Subsidi Energi, Pemerintah Harus Terapkan Lagi Pajak Ekspor Batu Bara


Batu Bara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga baru bara acuan (HBA) sebesar USD 203,69 per ton pada Maret 2022 atau naik sebesar USD 15,51 per ton dibandingkan harga acuan pada Februari 2022, yaitu USD 188,38 per ton.
Kenaikan harga batu bara ini, diharapkan tidak hanya dinikmati pengusaha dan membawa manfaat bagi negara. Sekarang dinilai saat yang tepat bagi pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor minerba.
Baca Juga:
PKS Usulkan Pemerintah Lakukan Barter Kedelai dengan Batu Bara
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta, pemerintah agar menaikan royalti atau menetapkan pajak ekspor batu bara untuk meningkatkan pendapatan negara.
"Jangan sampai muncul ketidakadilan, seperti resiko kenaikan harga migas langsung dibebankan kepada masyarakat berupa kenaikan BBM dan LPG," kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (9/3).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, windfall profit dari komoditas batu bara hanya dinikmati pengusaha yang tambah kaya di tengah penderitaan masyarakat.
Mulyanto meminta, pemerintah menetapkan konsep sharing the pain atas kondisi yang ada. Beban harus ditanggung bersama terutama oleh para pengusaha dan BUMN sehingga masyarakat tidak semakin tertekan.
Ia mengingatkan, pajak ekspor batu bara pada 2006 pernah diterapkan sebesar 10 persen. Menurutnya, hal ini bisa diberlakukan kembali mengingat harga jual batu bara sedang naik dan kondisi keuangan negara sedang kembang-kempis.
"Atau paling tidak pemerintah segera menaikan besaran royalti batu bara, yang bersifat progresif sesuai harga batu bara dunia. Jangan dipatok stabil pada angka 13.5 persen," tegas dia.
Mulyanto menekankan, kebijakan ini perlu diterapkan agar ekonomi lebih berkeadilan. Nantinya uang dari si kaya digunakan sebagian untuk membantu yang miskin. Apalagi batu bara adalah sumber daya alam (SDA) berkah dari Tuhan yang dikuasai negara.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini menambahkan, peningkatan penerimaan negara dari batu bara ini dapat digunakan untuk membayar subsidi dan kompensasi energi.
"Pengusaha tinggal keruk, jual dan jadi cuan. Jangan sampai berkah SDA ini hanya membuat segelintir orang menjadi super kaya secara ekstraktif di tengah kemiskinan rakyat pada umumnya," katanya.

Diketahui ekspor batu bara terus meningkat baik volume maupun penerimaannya. Pada tahun 2020 ekspor sebanyak 342 juta ton dengan penerimaan sebesar USD 14.5 miliar. Pada tahun 2021 menjadi sebanyak 346 juta ton dengan penerimaan sebesar USD 26.5 milyar. Padahal saat itu harga batu bara masih di bawah USD 100 per ton.
Sepanjang Februari, harga batu bara sudah menguat sebesar 38,22 persen. Kini memasuki Maret, harga batu bara kembali tancap gas dengan menyentuh level USD 446 perton. Bahkan, jika dihitung secara tahunan, harga batu bara telah menguat hingga 235 persen.
Namun, di sisi lain royalti batu bara hanya sebesas 13.5 persen untuk pemegang IUPK (izin usaha penambangan khusus) dan pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertanbangan Batu Bara).
Sementara untuk pemegang IUP (izin usaha penambangan) tergantung jenisnya dikenai royalti sebesar 3, 5, dan 7 persen. Semua angka royalti tersebut tetap tidak tergantung pada kenaikan harga batu bara dunia.
Subsidi energi 2022 meliputi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG tabung tiga kilogram sebesar Rp77,5 triliun dan subsidi listrik Rp 56,5 triliun. Adapun subsidi BBM dan LPG tabung tiga kilogram terbagi atas subsidi jenis BBM tertentu senilai Rp 11,3 triliun dan LPG tabung tiga kilogram yaitu Rp 66,5 triliun. (Pon)
Baca Juga:
Pasokan Batu Bara Bagi PLTU PLN Hanya Cukup Untuk 15 Hari Operasi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR

6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju

Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR

Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR](https://img.merahputih.com/media/a0/ff/d7/a0ffd7ac2cb35dbb7a0dcb13d5aba36f_182x135.jpeg)
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
