Takbir Keliling Resmi Dilarang, Ibadah Ramadan di Masjid Boleh Diisi 50 Persen

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 19 April 2021
Takbir Keliling Resmi Dilarang, Ibadah Ramadan di Masjid Boleh Diisi 50 Persen

Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1440 Hijriah di Tanah Abang, Jakarta, tahun 2019. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah resmi melarang kegiatan takbir keliling menjelang Idulfitri 1442 Hijriah.

Kegiatan takbir hendaknya dilakukan di musala atau masjid dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.

"Kegiatan takbir keliling tidak kita perkenankan, silakan takbir di dalam masjid atau musala supaya menjaga kesehatan kita semua dari penularan COVID-19, itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4).

Baca Juga:

Pemda DIY Tidak Larang Salat Tarawih di Zona Merah

Yaqut menuturkan, ibadah sunah di bulan Ramadan seperti tarawih dan iktikaf diperkenankan sepanjang mematuhi protokol kesehatan.

"Tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala," katanya.

Ibadah ini hanya bisa dilakukan di rumah ibadah yang masuk dalam zona hijau dan kuning.

"Untuk (zona) merah dan oranye tidak ada pelonggaran. Artinya sekali lagi dalil mendahulukan keselamatan adalah wajib harus lebih diutamakan dari pada sunah yang lain," terang Yaqut.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA/HO-Humas Kemenag/am.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA/HO-Humas Kemenag/am.

Yaqut juga menjelaskan mengenai larangan mudik. Menurutnya, mudik di hari Lebaran hukumnya sunah. Sementara, menjaga kesehatan hukumnya wajib.

"Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari pengeluaran COVID-19," sambung dia.

Baca Juga:

Masjid Agung Keraton Surakarta Tarawih Perdana, Dibagi Klater 11 dan 23 Rakaat

Menurut Yaqut dengan ikhtiar bersama ini, pandemi COVID-19 akan segera berlalu.

Dia juga menegaskan, mendahulukan ibadah yang bersifat wajib tidak akan mengurangi pahala umat muslim di bulan Ramadan.

"Saya kira dengan kita bersabar ini Allah akan memberi jalan atau hasil yang terbaik untuk kita semua dan bangsa dan negara," sebut Yaqut. (Knu)

Baca Juga:

Masjid Istiqlal Gelar Tarawih Ramadan 2021

#Takbir Keliling #Yaqut Cholil Qoumas #Tarawih
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
KPK memeriksa Wakil Sekjen GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry. Hal itu terkait hasil penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
Indonesia
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Yaqut enggan menjelaskan mengenai materi pemeriksaan hari ini, termasuk soal dugaan penerimaan fee dalam pembagian kuota haji khusus ke Kementerian Agama (Kemenag).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Indonesia
Eks Menag Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK Bermodal Map Biru Transparan, Apa Isinya?
Dalam map biru transparan yang dibawa GUs Yaqut itu terlihat berisi sejumlah kertas dokumen dan buku
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Eks Menag Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK Bermodal Map Biru Transparan, Apa Isinya?
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Mengaku Diperiksa Jadi Saksi
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dipanggil KPK pada Senin (1/9). Ia mengaku hanya diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Mengaku Diperiksa Jadi Saksi
Indonesia
KPK Panggil Eks Menag Gus Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK memanggil eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Senin (1/9). Pemanggilan ini buntut dari kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
KPK Panggil Eks Menag Gus Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Ingatkan Eks Menag Gus Yaqut Tidak Mangkir Panggilan Pemeriksaan Hari Ini
Tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah kediaman Gus Yaqut, kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Jumat 15 Agustus lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
KPK Ingatkan Eks Menag Gus Yaqut Tidak Mangkir Panggilan Pemeriksaan Hari Ini
Indonesia
Konfrontir Hasil Penggeledahan, KPK Bakal Periksa Lagi Eks Menag Gus Yaqut
Pemanggilan ulang eks Menag itu untuk mengkonfrontasi hasil penggeledahan penyidik di sejumlah lokasi, termasuk menggeledah kediaman Gus Yaqut.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Konfrontir Hasil Penggeledahan, KPK Bakal Periksa Lagi Eks Menag Gus Yaqut
Indonesia
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut
KPK juga menggeledah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 15 Agustus 2025
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut terkait Korupsi Kuota Haji
Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023 - 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 15 Agustus 2025
KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kena Cekal KPK, Eks Menag Gus Yaqut Minta Media tidak Asal Berspekulasi
Gus Yaqut berkomitmen untuk patuh hukum dan siap bekerja sama dengan KPK
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
Kena Cekal KPK, Eks Menag Gus Yaqut Minta Media tidak Asal Berspekulasi
Bagikan