Takbir Keliling Resmi Dilarang, Ibadah Ramadan di Masjid Boleh Diisi 50 Persen
Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1440 Hijriah di Tanah Abang, Jakarta, tahun 2019. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Pemerintah resmi melarang kegiatan takbir keliling menjelang Idulfitri 1442 Hijriah.
Kegiatan takbir hendaknya dilakukan di musala atau masjid dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
"Kegiatan takbir keliling tidak kita perkenankan, silakan takbir di dalam masjid atau musala supaya menjaga kesehatan kita semua dari penularan COVID-19, itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4).
Baca Juga:
Yaqut menuturkan, ibadah sunah di bulan Ramadan seperti tarawih dan iktikaf diperkenankan sepanjang mematuhi protokol kesehatan.
"Tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala," katanya.
Ibadah ini hanya bisa dilakukan di rumah ibadah yang masuk dalam zona hijau dan kuning.
"Untuk (zona) merah dan oranye tidak ada pelonggaran. Artinya sekali lagi dalil mendahulukan keselamatan adalah wajib harus lebih diutamakan dari pada sunah yang lain," terang Yaqut.
Yaqut juga menjelaskan mengenai larangan mudik. Menurutnya, mudik di hari Lebaran hukumnya sunah. Sementara, menjaga kesehatan hukumnya wajib.
"Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari pengeluaran COVID-19," sambung dia.
Baca Juga:
Masjid Agung Keraton Surakarta Tarawih Perdana, Dibagi Klater 11 dan 23 Rakaat
Menurut Yaqut dengan ikhtiar bersama ini, pandemi COVID-19 akan segera berlalu.
Dia juga menegaskan, mendahulukan ibadah yang bersifat wajib tidak akan mengurangi pahala umat muslim di bulan Ramadan.
"Saya kira dengan kita bersabar ini Allah akan memberi jalan atau hasil yang terbaik untuk kita semua dan bangsa dan negara," sebut Yaqut. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka
KPK Telusuri Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Lewat Perantara
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Eks Menag Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK Bermodal Map Biru Transparan, Apa Isinya?
Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Mengaku Diperiksa Jadi Saksi
KPK Panggil Eks Menag Gus Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Ingatkan Eks Menag Gus Yaqut Tidak Mangkir Panggilan Pemeriksaan Hari Ini
Konfrontir Hasil Penggeledahan, KPK Bakal Periksa Lagi Eks Menag Gus Yaqut
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut