Takbir Keliling Resmi Dilarang, Ibadah Ramadan di Masjid Boleh Diisi 50 Persen

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 19 April 2021
Takbir Keliling Resmi Dilarang, Ibadah Ramadan di Masjid Boleh Diisi 50 Persen

Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1440 Hijriah di Tanah Abang, Jakarta, tahun 2019. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah resmi melarang kegiatan takbir keliling menjelang Idulfitri 1442 Hijriah.

Kegiatan takbir hendaknya dilakukan di musala atau masjid dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.

"Kegiatan takbir keliling tidak kita perkenankan, silakan takbir di dalam masjid atau musala supaya menjaga kesehatan kita semua dari penularan COVID-19, itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4).

Baca Juga:

Pemda DIY Tidak Larang Salat Tarawih di Zona Merah

Yaqut menuturkan, ibadah sunah di bulan Ramadan seperti tarawih dan iktikaf diperkenankan sepanjang mematuhi protokol kesehatan.

"Tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala," katanya.

Ibadah ini hanya bisa dilakukan di rumah ibadah yang masuk dalam zona hijau dan kuning.

"Untuk (zona) merah dan oranye tidak ada pelonggaran. Artinya sekali lagi dalil mendahulukan keselamatan adalah wajib harus lebih diutamakan dari pada sunah yang lain," terang Yaqut.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA/HO-Humas Kemenag/am.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA/HO-Humas Kemenag/am.

Yaqut juga menjelaskan mengenai larangan mudik. Menurutnya, mudik di hari Lebaran hukumnya sunah. Sementara, menjaga kesehatan hukumnya wajib.

"Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari pengeluaran COVID-19," sambung dia.

Baca Juga:

Masjid Agung Keraton Surakarta Tarawih Perdana, Dibagi Klater 11 dan 23 Rakaat

Menurut Yaqut dengan ikhtiar bersama ini, pandemi COVID-19 akan segera berlalu.

Dia juga menegaskan, mendahulukan ibadah yang bersifat wajib tidak akan mengurangi pahala umat muslim di bulan Ramadan.

"Saya kira dengan kita bersabar ini Allah akan memberi jalan atau hasil yang terbaik untuk kita semua dan bangsa dan negara," sebut Yaqut. (Knu)

Baca Juga:

Masjid Istiqlal Gelar Tarawih Ramadan 2021

#Takbir Keliling #Yaqut Cholil Qoumas #Tarawih
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka-bukaan Alasan Tunggu Musim Haji 2026 Selesai Baru Limpahkan Kasus Eks Menag Yaqut
KPK memastikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas akan dilimpahkan ke JPU setelah musim haji 2026 selesai.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
KPK Buka-bukaan Alasan Tunggu Musim Haji 2026 Selesai Baru Limpahkan Kasus Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Sita 1 Juta USD, Diduga untuk 'Amankan' Pansus Haji DPR
KPK menyita 1 juta dolar AS dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Uang tersebut diduga disiapkan untuk 'mengamankan' Pansus Haji DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
KPK Sita 1 Juta USD, Diduga untuk 'Amankan' Pansus Haji DPR
Indonesia
Status Tahanan Eks Menag Yaqut Dipertanyakan, Dewas KPK Lakukan Penelusuran
Dewas KPK akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan terkait status tahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Soffi Amira - Rabu, 01 April 2026
Status Tahanan Eks Menag Yaqut Dipertanyakan, Dewas KPK Lakukan Penelusuran
Indonesia
DPR Kaji Usulan Panja soal Status Tahanan Rumah Yaqut, Keputusan KPK Disorot
Komisi III DPR RI akan mengkaji usulan pembentukan panja terkait status tahanan rumah Yaqut. Keputusan KPK menjadi sorotan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Maret 2026
DPR Kaji Usulan Panja soal Status Tahanan Rumah Yaqut, Keputusan KPK Disorot
Indonesia
Tahanan KPK Lain Mulai Ikuti Taktik Gus Yaqut Ajukan Tahanan Rumah di Hari Raya
Pada awal April 2026 ini ada perayaan Hari Raya Paskah. Tahanan di Rutan KPK mulai mengikuti jejak tersangka eks Menag Gus Yqut) yang sempat pulang ke rumah saat lebaran dengan status tahanan rumah.
Wisnu Cipto - Jumat, 27 Maret 2026
Tahanan KPK Lain Mulai Ikuti Taktik Gus Yaqut Ajukan Tahanan Rumah di Hari Raya
Indonesia
KPK: Pengalihan Penahanan Gus Yaqut Melalui Rapat Internal Lembaga, Bukan Keputusan Pribadi
KPK mengembalikan Yaqut ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 24 Maret 2026.
Frengky Aruan - Kamis, 26 Maret 2026
KPK: Pengalihan Penahanan Gus Yaqut Melalui Rapat Internal Lembaga, Bukan Keputusan Pribadi
Indonesia
Periksa Gus Yaqut, KPK Selidiki Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada hari ini, Rabu, 25 Maret 2026.
Frengky Aruan - Rabu, 25 Maret 2026
Periksa Gus Yaqut, KPK Selidiki Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gerd dan Asma Sempat Selamatkan Gus Yaqut dari Dinginnya Jeruji Besi KPK
Selain masalah kesehatan, Asep menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penanganan perkara agar tetap berada pada koridor waktu tepat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
Gerd dan Asma Sempat Selamatkan Gus Yaqut dari Dinginnya Jeruji Besi KPK
Indonesia
Kembali Injakkan Kaki di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ucapkan Ini Usai Lebaran di Rumah
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik lancung dalam pembagian kuota haji ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
Kembali Injakkan Kaki di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ucapkan Ini Usai Lebaran di Rumah
Indonesia
Penyidik KPK Seret Kembali Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Sempat Jalani Tes Kesehatan di RS Polri
Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
Penyidik KPK Seret Kembali Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Sempat Jalani Tes Kesehatan di RS Polri
Bagikan