MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada hari ini, Rabu, 25 Maret 2026. Yaqut menjadi tersangka dalam kasus ini dan ia tengah menjalani proses penahanan di Rutan KPK.
"Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dimaksud," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/3).
Pemeriksaan hari ini adalah yang pertama setelah Yaqut kembali menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Yaqut sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah saat lebaran.
Seperti diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 pada awal Januari 2026 lalu.
Baca juga:
Eks Menag Gus Yaqut Balik Masuk Bui, KPK Gercep Garap Kasus Mulai Besok
Selain Yaqut, KPK juga menahan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Eks staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa, 17 Maret 2026 lalu.
Tersangka Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan Tahun 2023–2024.
Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler.
Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler.
Lembaga antirasuah itu juga menduga ada aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi. (Knu)