Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Sita 1 Juta USD, Diduga untuk 'Amankan' Pansus Haji DPR

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
KPK Sita 1 Juta USD, Diduga untuk 'Amankan' Pansus Haji DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1 juta dollar AS dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut diduga disiapkan untuk 'mengamankan' Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang dibentuk guna mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

"Kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4).

Menurut Taufik, dana tersebut berasal dari fee pengisian kuota haji yang dikumpulkan dari sejumlah biro perjalanan atau travel haji. Uang itu, kata dia, diminta oleh staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Taufik menjelaskan, uang tersebut rencananya akan disalurkan kepada anggota Pansus Haji melalui seorang perantara berinisial ZA. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap identitas lengkap sosok tersebut.

“Terkait dengan ada uang 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,” ujar Taufik.

Baca juga:

Periksa Gus Yaqut, KPK Selidiki Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Meski demikian, Taufik menegaskan uang tersebut belum sempat diserahkan kepada pihak yang dituju. Berdasarkan temuan penyidik, uang itu masih berada dalam penguasaan ZA.

“Tadi betul bahwa si tersangka, yaitu YCQ, tidak hadir di pansus. Sehingga fakta yang kita temukan uang itu masih dipegang oleh saudara ZA,” katanya.

Di sisi lain, anggota Pansus Haji 2024 Marwan Dasopang mengaku terkejut mendengar kabar adanya dugaan upaya pengondisian dana tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui informasi mengenai aliran dana selama proses kerja pansus berlangsung.

“Saya enggak tahu. Saya termasuk yang aktif dalam pansus, saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga:

KPK Ungkap Dugaan Dana Fee Haji untuk Mengondisikan Pansus Haji DPR

Ketua Komisi VIII DPR RI itu menjelaskan, selama pembahasan pansus, seluruh anggota fokus mendalami berbagai persoalan teknis penyelenggaraan haji 2024, termasuk dengan melakukan peninjauan langsung ke Arab Saudi untuk mengumpulkan data.

Menurut Marwan, pansus hanya bertugas menyusun evaluasi dan rekomendasi atas penyelenggaraan haji, bukan menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Kesimpulan kita, bila ada pelanggaran yang terkait masalah hukum, dipersilakan dilanjutkan oleh pihak-pihak yang menangani, yaitu aparat penegak hukum,” ujar dia.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus didalami KPK, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Pon)

#Korupsi Haji #Pansus Haji #Yaqut Cholil Qoumas #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Peristiwa itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Hotman Paris kini menjadi pengacara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kini, Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Bagikan