Merahputih.com - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK usai menjalani masa tahanan rumah selama momen Idulfitri.
Yaqut mengaku bersyukur karena mendapat kesempatan merayakan hari kemenangan bersama keluarga sebelum kembali mendekam di sel tahanan.
Baca juga:
Momen Lebaran dan Status Tahanan Rumah
Langkah kaki Yaqut terlihat mantap saat memasuki lobi gedung komisi antirasuah pada Selasa (24/3). Ia mengonfirmasi bahwa kepulangannya ke rumah merupakan pemenuhan atas permohonan pihak keluarga yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Kesempatan tersebut dimanfaatkannya untuk bertemu dengan sang ibunda.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut kepada awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketika dikonfirmasi mengenai alasan dirinya bisa merayakan Lebaran di luar rutan, ia membenarkan adanya permintaan khusus.
“Permintaan kami,” singkatnya sebelum bergegas menuju tangga untuk kembali menjalani proses penahanan di Rutan KPK.
Kontroversi di Balik Jeruji Besi
Keberadaan Yaqut sempat memicu tanda tanya di kalangan penghuni rutan lainnya. Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus pemerasan Immanuel Ebenezer Gerungan, sempat mengungkapkan bahwa para tahanan mencari keberadaan mantan Menteri Agama tersebut karena tidak terlihat sejak Kamis (19/3) malam.
Baca juga:
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Takut Barang Bukti Korupsi Kuota Haji Hilang
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam. Semuanya pada tahu mengenai itu, cuma mereka bertanya-tanya saja," ungkap Silvia pada Sabtu (21/3).
KPK sendiri telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 sejak Januari lalu. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik lancung dalam pembagian kuota haji ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.
Setelah sempat dialihkan menjadi tahanan rumah, per 23 Maret 2026, KPK resmi memproses kembali pengalihan penahanan Yaqut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.