Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Rutan.
Yaqut yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini sempat menjadi tahanan rumah.
“KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/3).
Proses tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.
Baca juga:
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Takut Barang Bukti Korupsi Kuota Haji Hilang
Dalam proses pengalihan penahanan tersebut, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur.
"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," ujar Budi.
Baca juga:
Adapun, KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi haji periode 2023-2024 berjalan sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke penuntut umum.
Diketahui, Yaqut hanya mendekam di penjara selama kurang lebih 7 hari alias seminggu setelah resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3) malam.