MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keputusan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah merupakan hasil keputusan institusi.
Dalam perkara ini, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 622 miliar.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keputusan tersebut diambil melalui mekanisme rapat internal.
“Keputusan itu bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan lembaga setelah dilakukan rapat atau ekspos,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/3).
Baca juga:
Periksa Gus Yaqut, KPK Selidiki Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Asep menjelaskan, KPK mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengabulkan permohonan pengalihan penahanan, termasuk dasar hukum dalam KUHAP.
Selain itu, faktor dampak serta strategi penanganan perkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah selama sekitar 5 hari, dari 19 hingga 23 Maret 2026, sempat menuai sorotan publik.
Hal ini karena prosesnya dinilai tidak transparan dan menjadi kali pertama dalam sejarah KPK mengalihkan tahanan kasus korupsi ke tahanan rumah.
KPK kemudian mengembalikan Yaqut ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 24 Maret 2026.
Yaqut diketahui mengalami gangguan kesehatan, seperti GERD akut dan asma, yang turut menjadi pertimbangan dalam pengalihan penahanan sebelumnya. (Knu)