KPK: Pengalihan Penahanan Gus Yaqut Melalui Rapat Internal Lembaga, Bukan Keputusan Pribadi

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 26 Maret 2026
KPK: Pengalihan Penahanan Gus Yaqut Melalui Rapat Internal Lembaga, Bukan Keputusan Pribadi

Pakai Rompi Oranye, Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keputusan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah merupakan hasil keputusan institusi.

Dalam perkara ini, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 622 miliar.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keputusan tersebut diambil melalui mekanisme rapat internal.

“Keputusan itu bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan lembaga setelah dilakukan rapat atau ekspos,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/3).

Baca juga:

Periksa Gus Yaqut, KPK Selidiki Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Asep menjelaskan, KPK mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengabulkan permohonan pengalihan penahanan, termasuk dasar hukum dalam KUHAP.

Selain itu, faktor dampak serta strategi penanganan perkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah selama sekitar 5 hari, dari 19 hingga 23 Maret 2026, sempat menuai sorotan publik.

Hal ini karena prosesnya dinilai tidak transparan dan menjadi kali pertama dalam sejarah KPK mengalihkan tahanan kasus korupsi ke tahanan rumah.

KPK kemudian mengembalikan Yaqut ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 24 Maret 2026.

Yaqut diketahui mengalami gangguan kesehatan, seperti GERD akut dan asma, yang turut menjadi pertimbangan dalam pengalihan penahanan sebelumnya. (Knu)

#KPK #Yaqut Cholil Qoumas #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Bagikan