Tak Patuhi Larangan Pemkot Solo, Orang Tua Tetap Nekat Ajak Anaknya ke Pasar
Orang tua nekat mengajak anaknya ke Pasar Gading Solo, Jawa Tengah meskipun dilarang Pemkot Solo dalam menerapkan new normal, Rabu(10/6). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo telah menerbitkan Peraturan wali kota (Perwali) Nomor 10 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan COVID-19 di Solo. Perwali tersebut menjadi pedoman dalam menerapkan new normal berlaku mulai tanggal 8-30 Juni.
Perwali yang terdiri dari tujuh poin tersebut di antaranya adalah melarang setiap anak dan orang tua mengajak anaknya ke mal, pasar tradisional serta pusat perbelanjaan, wisata, tempat hiburan, dan lainnya.
Baca Juga
Gubernur Ganjar Beri Lampu Hijau Buka Wisata Candi Borobudur
Fakta di lapangan masih ditemukan orang tua mengajak anaknya pergi ke pasar tradisional dengan dalih tidak mengetahui adanya aturan Perwali tersebut. Pantauan MerahPutih.com di Pasar Gading dan Pasar Notoharjo orang tua masih leluasa membawa anaknya ke pasar tradisional.
"Jujur saya tidak tahu kalau ternyata ada Perwali yang melarang anak dan orang tua mengajak anaknya ke pasar tradisional. Bagi saya Perwali kurang disosialisasikan pada masyarakat bawah," ujar Maryatun (41), pengunjung Pasar Gading, Rabu (10/6).
Meskipun nekat mengajak anak ke pasar tradisional, ia tetap memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan menghindari bersalaman. Selama tetap menjalani protokol kesehatan, ia tidak khawatir anaknya tertular virus COVID-19.
Pengunjung lainnya, Sutrisno mengaku mengajak anaknya ke Pasar Notoharjo untuk mencari aksesoris sepeda. Sebagai warga biasa, ia tidak tahu ada perwali itu.
"Saya sarankan Pemkot Solo agar melakukan sosialisasi dulu pada masyarakat sebelum memberlakukan Perwali di lapangan," tutup dia.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, mengatakan pengawasan di mal dan pasar tradisional mulai diperketat dengan nenempatkan petugas Satpol PP di pintu masuk. Petugas yang mendapati orag tua membawa anak ke mal dan pasar tradisional dilarang masuk sesuai auran Perwali.
Baca Juga
Penghapusan Batas 50 Persen Penumpang Berpotensi Tingkatkan Kasus COVID-19
"Sosialiasi Perwali tetap kita lakukan. Jika ditemukan pelanggaran kita langsung tindak tegas," kata dia. (*)
Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI
Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB
Pemkot Solo Mendata Kerugian Akibat Demo Berujung Ricuh Sampai Rp 13,8 Miliar, Setara Biaya Membangun Sekolah
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD
Dukung Pariwisata, Becak Solo Genjot Pembayaran QRIS
3 Mobil Dinas Pemkot Solo Dirusak ODGJ, Biaya Perbaikan Ditanggung Wali Kota
Lansia Rusak 3 Mobil Dinas Pemkot Solo, Diduga Alami Gangguan Jiwa