Penghapusan Batas 50 Persen Penumpang Berpotensi Tingkatkan Kasus COVID-19
Sejumlah penumpang KRL beraktivitas di Stasiun Tangerang, Banten, Minggu (7/6/2020). (ANTARA FOTO/Fauzan/aww.)
MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru terkait kapasitas jumlah penumpang transportasi umum di masa pandemi COVID-19. Permenhub No 41/2020 ini menghapus aturan sebelumnya soal kapasitas penumpang maksimal 50 persen.
Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras meminta pemerintah mempertimbangkan kembali penghapusan batas penumpang transportasi umum tersebut.
Baca Juga
Komunikasi Pemerintah Buruk, New Normal Diprediksi tak Maksimal
"Mengingat kasus COVID-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif COVID-19," kata Aras dalam keterangannya, Rabu (10/6).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan pandemi COVID-19 masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
"Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran COVID-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak untuk dihentikan," ujarnya.
Aras menyarankan, sebaiknya semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang.
Kemudian, lanjut Aras, penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di Mall, pasar dan tempat umum lainnya.
Baca Juga
"Demikian pula saat menghadapi kebiasaan baru atau new normal petugas sebaiknya mengantisipasi lonjakan antrian penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
BMKG dan BNPP Diminta Gandeng Influencer dan Aplikasi Populer Sebagai Modernisasi Early Warning System
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Dongkrak Produksi Petani, DPR Minta Plafon KUR di bawah Rp 10 Juta Dihitung Ulang
Fenomena Sopir Tronton Bawah Umur di Parung Panjang Picu Kritik Tajam Adian Napitupulu
Amerika Serikat dan Iran di Ambang Perang, DPR RI Minta Pemerintah Indonesia Siapkan Evakuasi WNI
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming