Tak Netral Saat Pilkada, Ratusan ASN Diberikan Sanksi


Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto menjadi pembicara dalam dalam kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN yang berlangsung secara virtual, Selasa (30/6). (ANTARA/ Abdu Faisal)
MerahPutih.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan sebanyak 369 pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020. Dari jumlah tersebut, 283 ASN dinyatakan melanggar dan telah diberikan rekomendasi sanksi.
"Tapi, baru 99 yang rekomendasi sanksinya telah ditindaklanjuti oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian),” kata Ketua KASN Agus Pramusinto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/6).
Baca Juga
Dia mengatakan bahwa pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi. Di mana yang termasuk kategori pejabat pimpinan tinggi di daerah adalah sekretaris daerah dan kepala dinas.
“ASN pelanggar netralitas yang memiliki jabatan pimpinan tinggi sebanyak 36 persen. Lalu yang jabatan fungsional 12 persen, jabatan administrator 13 persen, jabatan pelaksana 12 persen jabatan kepala wilayah seperti lurah atau camat 7 persen ,” ungkapnya.
Agus memerinci pelanggaran paling tinggi ialah mengampanyekan calon pemimpin melalui media sosial sebesar 24 persen. Selanjutnya, pendekatan kepada partai politik sebesar 21 persen.

Kemudian, memasang spanduk yang mempromosikan calon kepala daerah 13 persen. Serta, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah 9 persen, dan menghadiri deklarasi pasangan calon 4 persen.
Agus menuturkan 10 instansi daerah terbanyak melakukan pelanggaran yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, dan Kota Banjarbaru. Selain itu Kabupaten Muna Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Banggai, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Muna.
Adapun jabatan ASN yang paling sering melanggar yaitu pimpinan tinggi sebesar 36 persen, jabatan fungsional 17 persen, dan jabatan administrasi 13 persen. Kemudian, jabatan pelaksana 12 persen dan kepala wilayah 4 persen.
Baca Juga
HUT ke-74 Bhayangkara, Polri Masih Kental dengan Stigma Kriminalisasi Rakyat
Agus menegaskan ASN harus selalu menjunjung tinggi netralitas. Dia mengingatkan fungsi ASN ialah melayani publik bukan terlibat dalam politik pragmatis.
“Asas netralitas adalah bagian dari etika dan perilaku,” tegas Agus. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental

Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan

Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah

Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin

Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu

Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!

Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB

Pemprov DKI Diminta Objektif ke ASN yang akan Menerapkan Sistem WFA
