Tak Netral Saat Pilkada, Ratusan ASN Diberikan Sanksi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 Juni 2020
Tak Netral Saat Pilkada, Ratusan ASN Diberikan Sanksi

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto menjadi pembicara dalam dalam kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN yang berlangsung secara virtual, Selasa (30/6). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan sebanyak 369 pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020. Dari jumlah tersebut, 283 ASN dinyatakan melanggar dan telah diberikan rekomendasi sanksi.

"Tapi, baru 99 yang rekomendasi sanksinya telah ditindaklanjuti oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian),” kata Ketua KASN Agus Pramusinto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/6).

Baca Juga

Penyitaan SPBE Berujung Laporan ke Bareskrim

Dia mengatakan bahwa pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi. Di mana yang termasuk kategori pejabat pimpinan tinggi di daerah adalah sekretaris daerah dan kepala dinas.

“ASN pelanggar netralitas yang memiliki jabatan pimpinan tinggi sebanyak 36 persen. Lalu yang jabatan fungsional 12 persen, jabatan administrator 13 persen, jabatan pelaksana 12 persen jabatan kepala wilayah seperti lurah atau camat 7 persen ,” ungkapnya.

Agus memerinci pelanggaran paling tinggi ialah mengampanyekan calon pemimpin melalui media sosial sebesar 24 persen. Selanjutnya, pendekatan kepada partai politik sebesar 21 persen.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. ANTARA/Darwin Fatir/am
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. ANTARA/Darwin Fatir/am

Kemudian, memasang spanduk yang mempromosikan calon kepala daerah 13 persen. Serta, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah 9 persen, dan menghadiri deklarasi pasangan calon 4 persen.

Agus menuturkan 10 instansi daerah terbanyak melakukan pelanggaran yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, dan Kota Banjarbaru. Selain itu Kabupaten Muna Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Banggai, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Muna.

Adapun jabatan ASN yang paling sering melanggar yaitu pimpinan tinggi sebesar 36 persen, jabatan fungsional 17 persen, dan jabatan administrasi 13 persen. Kemudian, jabatan pelaksana 12 persen dan kepala wilayah 4 persen.

Baca Juga

HUT ke-74 Bhayangkara, Polri Masih Kental dengan Stigma Kriminalisasi Rakyat

Agus menegaskan ASN harus selalu menjunjung tinggi netralitas. Dia mengingatkan fungsi ASN ialah melayani publik bukan terlibat dalam politik pragmatis.

“Asas netralitas adalah bagian dari etika dan perilaku,” tegas Agus. (Knu)

#Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Indonesia
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Pemprov DKI terapkan WFH ASN setiap Jumat. Pramono Anung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tekan konsumsi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Indonesia
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH ASN setiap Jumat mulai April 2026 untuk hemat BBM. Pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Indonesia
ASN Wajib WFH Setiap Jumat, Kemenag Tegaskan: Bukan Work From Anywhere
Pemerintah tetapkan ASN WFH setiap Jumat. Kemenag menegaskan pegawai harus tetap standby, ponsel aktif, dan menjaga disiplin kerja meski dari rumah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
ASN Wajib WFH Setiap Jumat, Kemenag Tegaskan: Bukan Work From Anywhere
Bagikan