Tak Netral Saat Pilkada, Ratusan ASN Diberikan Sanksi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 Juni 2020
Tak Netral Saat Pilkada, Ratusan ASN Diberikan Sanksi

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto menjadi pembicara dalam dalam kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN yang berlangsung secara virtual, Selasa (30/6). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan sebanyak 369 pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020. Dari jumlah tersebut, 283 ASN dinyatakan melanggar dan telah diberikan rekomendasi sanksi.

"Tapi, baru 99 yang rekomendasi sanksinya telah ditindaklanjuti oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian),” kata Ketua KASN Agus Pramusinto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/6).

Baca Juga

Penyitaan SPBE Berujung Laporan ke Bareskrim

Dia mengatakan bahwa pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi. Di mana yang termasuk kategori pejabat pimpinan tinggi di daerah adalah sekretaris daerah dan kepala dinas.

“ASN pelanggar netralitas yang memiliki jabatan pimpinan tinggi sebanyak 36 persen. Lalu yang jabatan fungsional 12 persen, jabatan administrator 13 persen, jabatan pelaksana 12 persen jabatan kepala wilayah seperti lurah atau camat 7 persen ,” ungkapnya.

Agus memerinci pelanggaran paling tinggi ialah mengampanyekan calon pemimpin melalui media sosial sebesar 24 persen. Selanjutnya, pendekatan kepada partai politik sebesar 21 persen.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. ANTARA/Darwin Fatir/am
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. ANTARA/Darwin Fatir/am

Kemudian, memasang spanduk yang mempromosikan calon kepala daerah 13 persen. Serta, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah 9 persen, dan menghadiri deklarasi pasangan calon 4 persen.

Agus menuturkan 10 instansi daerah terbanyak melakukan pelanggaran yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, dan Kota Banjarbaru. Selain itu Kabupaten Muna Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Banggai, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Muna.

Adapun jabatan ASN yang paling sering melanggar yaitu pimpinan tinggi sebesar 36 persen, jabatan fungsional 17 persen, dan jabatan administrasi 13 persen. Kemudian, jabatan pelaksana 12 persen dan kepala wilayah 4 persen.

Baca Juga

HUT ke-74 Bhayangkara, Polri Masih Kental dengan Stigma Kriminalisasi Rakyat

Agus menegaskan ASN harus selalu menjunjung tinggi netralitas. Dia mengingatkan fungsi ASN ialah melayani publik bukan terlibat dalam politik pragmatis.

“Asas netralitas adalah bagian dari etika dan perilaku,” tegas Agus. (Knu)

#Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Komisi E akan mengawal hal ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Indonesia
Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
Hasil ini menjadi sinyal penting perlunya konsultasi lebih lanjut dengan tenaga profesional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 21 Juli 2025
Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
Indonesia
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Program ini mengajak peserta untuk berjalan kaki 7.500 langkah setiap hari selama 21 hari
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Indonesia
Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah
Wagub Rano klarifikasi, Pemprov DKI mendukung penuh pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah
Indonesia
Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin
Ancaman ini bertolak belakang dengan imbauan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin
Indonesia
Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu
Pramono meminta BKP DKI Jakarta untuk terus mengingatkan regulasi transportasi umum setiap rabu kepada para ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 Juli 2025
Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu
Indonesia
Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov Jakarta menyediakan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN pada hari tersebut
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!
Indonesia
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
Sedangkan, Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
Indonesia
Pemprov DKI Diminta Objektif ke ASN yang akan Menerapkan Sistem WFA
DPRD DKI Jakarta sendiri dukungan penuh terhadap inovasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN
Angga Yudha Pratama - Senin, 23 Juni 2025
Pemprov DKI Diminta Objektif ke ASN yang akan Menerapkan Sistem WFA
Bagikan