Penyitaan SPBE Berujung Laporan ke Bareskrim

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2020
Penyitaan SPBE Berujung Laporan ke Bareskrim

Bareskrim Polri. (ANT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Desa Hajak, Barito Utara, Kalteng, saat ini masih terpasang papan dalam sita jaminan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Padahal, Pengadilan Tinggi Palangkaraya telah membatalkan dan mencabut sita jaminan melalui putusan nomor 19/PDT/2020/PT.PLK 5 Mei 2020.

Penyitaan SPBE Hajak berawal dari gugatan Tini Rusdihatie, seorang Notaris di Barito Selatan, menggugat para ahli waris dari almarhumah Sri Imbani Y. Mebas sebesar Rp5,3 miliar. Gugatan dikabulkan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan menjatuhkan sita jaminan terhadap SPBE Hajak yang merupakan aset milik anak-anak dari almarhumah.

Baca Juga:

SPBE Curang Raup Keuntungan Rp275 Juta Tiap Bulan

Tak terima dengan hasil gugatan tersebut, ahli waris mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan akhirnya gugatan Tini dinyatakan tidak diterima dan penyitaan SPBE Hajak dicabut. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya menyatakan bukti-bukti dan kesaksian dalam gugatan Tini lemah.

SPBE
Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Senin (29/6) kemarin, Bareskrim Mabes Polri memanggil Tini, Yuantariko dan Djarau untuk diambil keterangannya sebagai terlapor sehubungan dengan tagihan utang kepada almarhumah Sri Imbani.

Panggilan polisi ini sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/0297/VI/2020/BARESKRIM yang diajukan ahli waris almarhumah Sri Imbani sehubungan dengan dugaan kuitansi palsu. Selain itu, ahli waris pun mempertanyakan penguasaan sertifikat SPBE Hajak yang saat ini dipegang oleh Tini. Namun Tini, Yuantariko dan Djarau tidak memenuhi panggilan Bareskrim.

Kuasa hukum ahli waris Sri Imbani, Aditya Sembadha belum mau berkomentar banyak saat dihubungi melalui telepon. “Kami tidak mau mendahului segala sesuatunya, sebaiknya kita menghormati proses pemeriksaan di Mabes Polri dan menunggu hasilnya,” jawab dia, Selasa (30/6).

Baca Juga:

Warga Cirebon Susah Temukan Gas Melon

#Bareskrim
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Sindikat peredaran obat aborsi ilegal merek Cytotech Misoprostol di Bogor, Jawa Barat, terbongkar lewat strategi penyamaran penyidik.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Indonesia
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Irhamni menyebut penyelidikan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Kepri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Indonesia
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bagikan