Penyitaan SPBE Berujung Laporan ke Bareskrim

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2020
Penyitaan SPBE Berujung Laporan ke Bareskrim

Bareskrim Polri. (ANT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Desa Hajak, Barito Utara, Kalteng, saat ini masih terpasang papan dalam sita jaminan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Padahal, Pengadilan Tinggi Palangkaraya telah membatalkan dan mencabut sita jaminan melalui putusan nomor 19/PDT/2020/PT.PLK 5 Mei 2020.

Penyitaan SPBE Hajak berawal dari gugatan Tini Rusdihatie, seorang Notaris di Barito Selatan, menggugat para ahli waris dari almarhumah Sri Imbani Y. Mebas sebesar Rp5,3 miliar. Gugatan dikabulkan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan menjatuhkan sita jaminan terhadap SPBE Hajak yang merupakan aset milik anak-anak dari almarhumah.

Baca Juga:

SPBE Curang Raup Keuntungan Rp275 Juta Tiap Bulan

Tak terima dengan hasil gugatan tersebut, ahli waris mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan akhirnya gugatan Tini dinyatakan tidak diterima dan penyitaan SPBE Hajak dicabut. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya menyatakan bukti-bukti dan kesaksian dalam gugatan Tini lemah.

SPBE
Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Senin (29/6) kemarin, Bareskrim Mabes Polri memanggil Tini, Yuantariko dan Djarau untuk diambil keterangannya sebagai terlapor sehubungan dengan tagihan utang kepada almarhumah Sri Imbani.

Panggilan polisi ini sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/0297/VI/2020/BARESKRIM yang diajukan ahli waris almarhumah Sri Imbani sehubungan dengan dugaan kuitansi palsu. Selain itu, ahli waris pun mempertanyakan penguasaan sertifikat SPBE Hajak yang saat ini dipegang oleh Tini. Namun Tini, Yuantariko dan Djarau tidak memenuhi panggilan Bareskrim.

Kuasa hukum ahli waris Sri Imbani, Aditya Sembadha belum mau berkomentar banyak saat dihubungi melalui telepon. “Kami tidak mau mendahului segala sesuatunya, sebaiknya kita menghormati proses pemeriksaan di Mabes Polri dan menunggu hasilnya,” jawab dia, Selasa (30/6).

Baca Juga:

Warga Cirebon Susah Temukan Gas Melon

#Bareskrim
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Bagikan