Penyitaan SPBE Berujung Laporan ke Bareskrim
Bareskrim Polri. (ANT)
MerahPutih.com - Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Desa Hajak, Barito Utara, Kalteng, saat ini masih terpasang papan dalam sita jaminan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Padahal, Pengadilan Tinggi Palangkaraya telah membatalkan dan mencabut sita jaminan melalui putusan nomor 19/PDT/2020/PT.PLK 5 Mei 2020.
Penyitaan SPBE Hajak berawal dari gugatan Tini Rusdihatie, seorang Notaris di Barito Selatan, menggugat para ahli waris dari almarhumah Sri Imbani Y. Mebas sebesar Rp5,3 miliar. Gugatan dikabulkan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan menjatuhkan sita jaminan terhadap SPBE Hajak yang merupakan aset milik anak-anak dari almarhumah.
Baca Juga:
Tak terima dengan hasil gugatan tersebut, ahli waris mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan akhirnya gugatan Tini dinyatakan tidak diterima dan penyitaan SPBE Hajak dicabut. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya menyatakan bukti-bukti dan kesaksian dalam gugatan Tini lemah.
Senin (29/6) kemarin, Bareskrim Mabes Polri memanggil Tini, Yuantariko dan Djarau untuk diambil keterangannya sebagai terlapor sehubungan dengan tagihan utang kepada almarhumah Sri Imbani.
Panggilan polisi ini sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/0297/VI/2020/BARESKRIM yang diajukan ahli waris almarhumah Sri Imbani sehubungan dengan dugaan kuitansi palsu. Selain itu, ahli waris pun mempertanyakan penguasaan sertifikat SPBE Hajak yang saat ini dipegang oleh Tini. Namun Tini, Yuantariko dan Djarau tidak memenuhi panggilan Bareskrim.
Kuasa hukum ahli waris Sri Imbani, Aditya Sembadha belum mau berkomentar banyak saat dihubungi melalui telepon. “Kami tidak mau mendahului segala sesuatunya, sebaiknya kita menghormati proses pemeriksaan di Mabes Polri dan menunggu hasilnya,” jawab dia, Selasa (30/6).
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap