Tak Hanya Sanksi, Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Lakukan Edukasi Uji Emisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 13 Oktober 2023
Tak Hanya Sanksi, Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Lakukan Edukasi Uji Emisi

Ilustrasi - Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi, Jakarta, Rabu (24/5/2023). ANTARA/HO-Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan sanksi tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 1 November 2023.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, razia dilaksanakan tidak hanya untuk mengindikasi kesalahan untuk selanjutnya diberi sanksi. Tapi harus diselipkan semangat edukasi, demi terwujudnya kesadaran masyarakat untuk bersama menjaga kualitas baik udara Jakarta.

"Jadi jangan asal tilang, itu kurang mengedukasi. Yang kita inginkan dari target itu timbul kesadaran bersama dari para pengendara ini. Sehingga bisa terwujud itu zero emisi," ucap Ismail, yang dikutip Jumat (13/10).

Baca Juga:

Pengamat Ungkap Rencana Tilang Uji Emisi Kembali akan Timbulkan Kecurigaan di Masyarakat

Selain itu, kader PKS ini juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bersama jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengaturan yang efektif, sehingga razia yang digelar tidak berdampak pada kepadatan lalu lintas.

"Implementasinya saja perlu dipersiapkan yang baik. Tidak memberatkan pengguna kendaraan, tapi sisi lain bisa diikuti dan dipatuhi sehingga apa yang menjadi tujuan uji emisi ini bisa terwujud," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan berupaya menyiapkan barrier sehingga tidak menyebabkan penumpukan di titik razia uji emisi.

"Tentu kita mitigasi dengan menyiapkan barrier. Akan diarahkan kendaraan sehingga tidak terjadi penumpukan," ucapnya.

Baca Juga:

Ini Pertimbangan Polisi Kembali Terapkan Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Selain itu, Syafrin menegaskan terkait teknis tilang uji emisi masih sama seperti sebelumnya. Namun bagi kendaraan yang belum masuk data uji emisi akan dilakukan pengujian di tempat.

"Jika tidak lolos uji emisi, otomatis akan ditilang sambil diminta yang bersangkutan perawatan dan tes kembali uji emisi, sehingga bisa masuk database kita bahwa dia sudah lolos uji emisi," ungkapnya.

Sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi yakni sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat sesuai Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan 286 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selanjutnya, Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan tilang uji emisi kendaraan bermotor kembali diberlakukan karena menilai akan efektif berjalan setelah dilakukan sosialisasi selama lebih dari satu bulan dengan harapan masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa memahami kebijakan itu.

"Kan dalam waktu lebih kurang 1,5 bulan kita sudah masif melakukan sosialisasi, kemudian melaksanakan uji emisi gratis," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Sebelum Tilang Kembali Berlaku, Pemprov DKI Perluas Akses Uji Emisi Kendaraan

#Emisi Gas
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Razia Uji Emisi Jakarta Timur, Kendaraan Melanggar Terancam Denda Maksimal Rp 50 Juta
Dari 28 kendaraan kategori N dan O yang diuji, 14 dinyatakan lulus dan 14 lainnya tidak memenuhi standar emisi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 April 2025
Razia Uji Emisi Jakarta Timur, Kendaraan Melanggar Terancam Denda Maksimal Rp 50 Juta
Indonesia
Tingkatkan Kualitas Udara Jabodetabek, Menteri LH Dorong Regulasi Uji Emisi Kendaraan
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, mendorong regulasi uji emisi kendaraan. Tujuannya adalah menjaga kualitas udara di Jabodetabek.
Soffi Amira - Selasa, 11 Maret 2025
Tingkatkan Kualitas Udara Jabodetabek, Menteri LH Dorong Regulasi Uji Emisi Kendaraan
Indonesia
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Pemprov DKI masih mengkaji rencana lolos uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK.
Soffi Amira - Selasa, 03 Desember 2024
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Indonesia
Penggunaan Solar Bersulfur Bakal Diterapkan di Jakarta, Cikampek dan Balongan
ESDM memastikan, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) rendah sulfur bisa menekan emisi, guna menjaga kualitas udara.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 05 Oktober 2024
Penggunaan Solar Bersulfur Bakal Diterapkan di Jakarta, Cikampek dan Balongan
Indonesia
Petugas Lingkungan Hidup Kota Penyangga Jakarta Bakal Dapat Pelatihan Uji Emisi
Karena selama ini penyumbang emisi terbesar di Jakarta dan kota lainnya yaitu asap kendaraan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Juli 2024
Petugas Lingkungan Hidup Kota Penyangga Jakarta Bakal Dapat Pelatihan Uji Emisi
Lifestyle
ALVA One XP Wujudkan Berkendara Bebas Emisi
ALVA One XP mewujudkan berkendara bebas emisi. Motor ini sudah diluncurkan di IIMS 2024.
Soffi Amira - Jumat, 08 Maret 2024
ALVA One XP Wujudkan Berkendara Bebas Emisi
Berita
Pemkot Jakarta Utara Gelar Uji Emisi, Cegah Polusi Udara
Pemkot Jakarta Utara menggelar uji emisi pada Selasa (6/2). Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya polusi udara.
Soffi Amira - Selasa, 06 Februari 2024
Pemkot Jakarta Utara Gelar Uji Emisi, Cegah Polusi Udara
Indonesia
Warga DKI Diminta Tetap Lakukan Uji Emisi Meski Musim Hujan
Pemprov DKI Jakarta bersama pihak pemangku kepentingan terkait terus melakukan upaya untuk melakukan langkah pencegahan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Februari 2024
Warga DKI Diminta Tetap Lakukan Uji Emisi Meski Musim Hujan
Indonesia
Tak Ada Sanksi, Minat Warga Jakarta Ikut Uji Emisi Tergolong Rendah
Antusiasme warga melakukan uji emisi kendaraan ternyata tergolong rendah.
Zulfikar Sy - Senin, 06 November 2023
Tak Ada Sanksi, Minat Warga Jakarta Ikut Uji Emisi Tergolong Rendah
Indonesia
Polisi dan Pemprov DKI Lanjutkan Razia Uji Emisi, Sanksi Wajib Servis Kendaraan
Dalam pelaksanaannya razian uji emisi akan ada penyesuaian yang diberikan berdasarkan masukan beberapa pihak.
Zulfikar Sy - Jumat, 03 November 2023
Polisi dan Pemprov DKI Lanjutkan Razia Uji Emisi, Sanksi Wajib Servis Kendaraan
Bagikan