Pengamat Ungkap Rencana Tilang Uji Emisi Kembali akan Timbulkan Kecurigaan di Masyarakat


Ilustrasi - Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi, Jakarta, Rabu (24/5/2023). ANTARA/HO-Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan
MerahPutih.com - Rencana Pemprov DKI yang akan menerapkan kembali tilang uji emisi pada 1 November 2023 mendatang menuai kontroversi.
Padahal, Polda Metro Jaya sempat menghentikan sanksi tilang uji emisi. Pengamat transportasi Edison Siahaan menilai, rencana itu aneh dan menuai kecurigaan.
Baca Juga:
"Rencana tersebut seolah memilih jalan pintas dengan cara menindak sekaligus untuk memperoleh pendapatan dari sektor denda tilang," kata Edison di Jakarta, Senin (9/10).
Edison menyoroti proses uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh Pemerintah dan gratis.
Maka setiap kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatan wajib melakukan uji emisi.
Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah.
Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan.
"Rencana Pemprov DKI akan menerapkan kembali tilang uji emisi menuai kecurigaan masyarakat adanya aroma bisnis," kata Edison.
Selain itu, pelaksanaan tilang ini juga dikhawatirkan untuk mengoptimalkan alat uji yang sudah dipakai.
"Pemprov DKI tidak ada pilihan, kecuali memaksakan penindakaan tilang uji emisi, agar alat yang sudah disiapkan untuk uji emisi dapat digunakan," ungkap dia.
Baca Juga:
Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) menyarankan agar pemerintah dan Polisi melakukan pemeriksaan saat pemilik kendaraan dalam proses membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masa berlaku STNK tahunan.
Nantinya, perpanjangan masa berlaku STNK tidak akan diproses apabila tidak dilengkapi dengan surat keterangan lulus uji emisi.
"Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah.
"Lewat upaya tersebut, akan membuat kita lebih baik, sekaligus membuktikan kita sebagai bangsa yang beradab," tutur dia.
Edison yakin, sudah waktunya, penegakan hukum apalagi pelanggaran lalu lintas meninggalkan cara -cara yang potensi memicu terjadinya masalah baru.
"Misalnya menimbulkan kerumunan di jalan raya yang bisa berujung perdebatan dan memicu emosi," tutup dia.
Sekedar informasi, tilang uji emisi kendaraan untuk menekan polusi akan kembali digelar di DKI Jakarta.
Sebelumnya, tilang uji emisi ditiadakan karena dianggap tidak efektif. Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya akan kembali menggelar tilang uji emisi pada awal November 2023. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan
