MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengagendakan sidang tuntutan untuk terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (28/6).
Politikus NasDem itu akan dituntut atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Iya, hari ini, sidang pembacaan tuntutan rencananya pukul 13.30 WIB," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).
Baca juga:
Pengakuan SYL Kasih Duit Rp 1,3 M Bisa Jadi Dasar Penahanan Firli
Koedoeboen mengatakan, SYL siap mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum perihal kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut.
"Insya Allah beliau siap," ujarnya.
SYL, kata dia, juga tetap meyakini bila tak pernah memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I Kementan.
Selain SYL, dua mantan anak buahnya yakni eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, juga akan menjalani sidang tuntutan, hari ini.
Baca juga:
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)

