MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung membacakan surat dakwaan untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2).
Dalam surat dakwaan, Jaksa mendakwa Syahrul Yasin Limpo melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Politikus Partai NasDem tersebut diduga menerima uanh hasil pemerasan mencapai Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
SYL tidak sendirian melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Jaksa menyebut SYL melakukannya bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga
Muhammad Hatta sempat menjadi staf dan orang kepercayaan kerika SYL menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Sedangkan Kasdi Subagyono diangkat oleh SYL menjadi Sekjen Kementan menggantikan Momon Rusmono yang dicopot karena "tidak sejalan".
Baca Juga
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.
Sejak menjabat Mentan, lanjut Jaksa, SYL mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus), Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto (ajudan) untuk memungut uang dari para pejabat eselon I di Kementan RI. Selanjutnya, uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga
Dalam melakukan perbuatannya, SYL mengancam akan memindahtugaskan pejabat di Kementan yang tidak bisa menjalankan perintahnya. Dia juga menyebut ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.
"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," tutur jaksa.
Baca Juga
KPK: Uang Miliaran Rupiah Diduga Hasil Korupsi SYL Mengalir ke NasDem
Jaksa menguraikan uang puluhan miliar yang didapat para pejabat eselon I di Kementan RI digunakan SYL dan keluarga antara lain untuk kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; dan kurban.
Atas perbuatannnya, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)