SYL Bantah Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 19 Juni 2024
SYL Bantah Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang

Syahrul Yasin Limpo. (MP/Didik Setiawan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah memerintahkan para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengumpulkan uang. Hal itu disampaikan SYL merespons kesaksian bekas anak buahnya, Kasdi Subagyono, yang turut menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

Kasdi yang merupakan Sekjen nonaktif Kementan ini dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6).

"Saya ingin sedikit menolak Pak Kasdi, minta maaf, saya merasa tidak pernah memerintahkan, baik kita berdua maupun ada Hatta, Imam, atau siapapun, untuk cari uang, kumpul-kumpul uang, sharing-sharing. Saya tolak itu dan di persidangan ini harus jelas, saya tolak. Saya tidak biasa melakukan hal seperti itu," kata SYL.

Politikus NasDem ini menegaskan tidak pernah memaksa anak buahnya memberikan uang untuk kebutuhan dirinya sebagai menteri.

Baca juga:

Terungkap di Sidang SYL, BPK Minta Rp 12 Miliar agar Kementan Dapat Opini WTP

"Saya paling malu, minta maaf, minta-minta dan lain sebagainya. Oleh karena itu, kemudian saya tidak pernah aktif untuk meminta, atau memaksa," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga menegaskan dirinya tak bisa semena-mena mencopot atau mengganti eselon I di Kementan.

"Kemudian menurut saya sampai hari ini, tidak ada orang saya pecat, saya tidak biasa mengganti-ganti pejabat, mulai dari 30 tahun saya jadi pejabat, mulai dari Sekwilda, Bupati, Wakil Gubernur, tidak biasa," imbuhnya.

Ia lantas mencontohkan persoalan mantan Sekjen Kementan Momon Rusmono dan mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Akhmad Musyafak. Momon dan Musyafak, menurut SYL, melepaskan jabatannya sebagai Sekjen Kementan bukan karena dicopot melainkan pensiun.

Baca juga:

Sekjen Kementan Sebut SYL Selalu Ingatkan Anak Buah Agar Hindari Korupsi

"Saya biasa pakai orang sampai akhir dan pensiun, dan ternyata itu terbukti dengan Momon dan Musyafak," tutup SYL.

Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023. Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)

#Syahrul Yasin Limpo #Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Kelima hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
Indonesia
Merasa Jadi Korban Ketidakadilan seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto Berencana Jadi Lawyer
Hal itu disampaikan Hasto merespons putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Merasa Jadi Korban Ketidakadilan seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto Berencana Jadi Lawyer
Berita
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Hasto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Indonesia
Hakim: Hasto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Hal itu disampaikan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Hakim: Hasto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Indonesia
Bantah Terlibat, Hasto Tegaskan Tak Pernah Setujui Kebijakan di Luar Hukum
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Frengky Aruan - Jumat, 18 Juli 2025
Bantah Terlibat, Hasto Tegaskan Tak Pernah Setujui Kebijakan di Luar Hukum
Indonesia
Sidang Duplik, Hasto Sebut Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Frengky Aruan - Jumat, 18 Juli 2025
Sidang Duplik, Hasto Sebut Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta
Indonesia
Sekjen PDIP Hasto Akan Sampaikan Duplik dalam Sidang Hari Ini
Hasto dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Frengky Aruan - Jumat, 18 Juli 2025
Sekjen PDIP Hasto Akan Sampaikan Duplik dalam Sidang Hari Ini
Indonesia
Kuasa Hukum Hasto Minta Hakim Kesampingkan File CDR dari KPK karena Keasliannya Diragukan
CDR merupakan data menyangkut detail panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi
Frengky Aruan - Jumat, 11 Juli 2025
Kuasa Hukum Hasto Minta Hakim Kesampingkan File CDR dari KPK karena Keasliannya Diragukan
Indonesia
Jaksa Disebut Tak Bisa Buktikan Motif Menguntungkan Hasto di Kasus Suap-Perintangan Penyidikan
"Terdakwa tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila melakukan penyuapan dan atau merintangi penyidikan tetapi Harun Masiku memilki seluruh daya dan motif untuk melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan," ujar Ronny Talapessy.
Frengky Aruan - Jumat, 11 Juli 2025
Jaksa Disebut Tak Bisa Buktikan Motif Menguntungkan Hasto di Kasus Suap-Perintangan Penyidikan
Indonesia
Hasto Siapkan 2 Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Tegakkan Keadilan
2 pledoi akan disampaikan, terdiri dari pledoi pribadi Hasto sebanyak 108 halaman dan dari tim penasihat hukum
Frengky Aruan - Kamis, 10 Juli 2025
Hasto Siapkan 2 Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Tegakkan Keadilan
Bagikan