SYL Akui Berikan Uang ke Firli Rp 1,3 Miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Juni 2024
SYL Akui Berikan Uang ke Firli Rp 1,3 Miliar

Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui telah memberikan uang kepada bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebesar Rp 1,3 miliar.

Pengakuan itu disampaikan SYL dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang digelar di Pengadipan Tipikor Jakarta, Senin (25/6).

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, menanyakan kepada SYL soal pertemuanmya dengan Firli yang sempat menjadi sorotan publik. SYL mengamini pertemuan itu. Menurutnya, saat itu Firli yang memintanya untuk datang ke GOR badminton di kawasan Jakarta Pusat.

"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu, untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis," kata SYL.

Baca juga:

SYL Sebut Pernah Jadi Ketum APPSI, Jokowi Bawahannya

Hakim Rianto kemudian mencecar SYL soal pertemuan lain dengan purnawirawan polisi berpangkat jenderal bintang tiga itu. SYL tidak menampik. Politikus NasDem itu mengaku Firli mengajaknya untuk melanjutkan pembicaraan di rumahnya.

"Betul, kemudian beliau menyampaikan, nanti ngobrolnya lebih enak di rumah saya. Dia belum sampaikan di Kertanegara," ungkap SYL.

"Iya, yang saudara bicarakan dengan Firli Bahuri itu masalah apa? Apakah ada hubungannya dengan penyelidikan KPK di kementerian pertanian?" tanya Hakim Rianto.

"Secara umum tidak ada penyampaian seperti itu," jawab SYL.

Baca juga:

SYL Akui Istrinya Dapat Uang Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Hakim lantas mencecar SYL dengan sejumlah pertanyaan. Hingga akhirnya menyinggung soal pemberian uang untuk Firli.

"Dan ada penyerahan uang suadara bilang tadi ya. berapa kali penyerahannya?" tanya Hakim Rianto lagi.

SYL mengaku telah dua kali memberikan uang kepada mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.

"Yang dari saya dua kali," ujar SYL.

"Awalnya 500 sama 800 ya?" timpal Hakim Rianto.

"Ya kurang lebih seperti itu," jawab SYL.

Sebelumnya Firli Bahuri disebut menerima uang Rp 800 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengondisikan kasus pengadaan sapi yang kala itu diusut KPK.

Baca juga:

SYL Jadi Saksi Mahkota dalam Sidang Kasus Korupsi di Kementan

Hal itu diungkap oleh terdakwa Sekjen nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan, yang menjerat SYL, Rabu (19/6).

Menurut Kasdi, uang Rp 800 juta itu dikumpulkan dengan patungan oleh para eselon I di Kementan. Permintaan pengumpulan uang itu juga sempat disampaikan oleh terdakwa Muhammad Hatta. (Pon)

#Syahrul Yasin Limpo #Koruptor #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Uji Dasar Penetapan Tersangka dan Proses OTT
Dasar penetapan tersangka menjadi salah satu hal yang akan diuji dalam praperadilan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Uji Dasar Penetapan Tersangka dan Proses OTT
Indonesia
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik diminta menelusurinya hingga ke pihak yang diduga berada di atasnya. 

Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Bagikan