SYL Akui Berikan Uang ke Firli Rp 1,3 Miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Juni 2024
SYL Akui Berikan Uang ke Firli Rp 1,3 Miliar

Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui telah memberikan uang kepada bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebesar Rp 1,3 miliar.

Pengakuan itu disampaikan SYL dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang digelar di Pengadipan Tipikor Jakarta, Senin (25/6).

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, menanyakan kepada SYL soal pertemuanmya dengan Firli yang sempat menjadi sorotan publik. SYL mengamini pertemuan itu. Menurutnya, saat itu Firli yang memintanya untuk datang ke GOR badminton di kawasan Jakarta Pusat.

"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu, untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis," kata SYL.

Baca juga:

SYL Sebut Pernah Jadi Ketum APPSI, Jokowi Bawahannya

Hakim Rianto kemudian mencecar SYL soal pertemuan lain dengan purnawirawan polisi berpangkat jenderal bintang tiga itu. SYL tidak menampik. Politikus NasDem itu mengaku Firli mengajaknya untuk melanjutkan pembicaraan di rumahnya.

"Betul, kemudian beliau menyampaikan, nanti ngobrolnya lebih enak di rumah saya. Dia belum sampaikan di Kertanegara," ungkap SYL.

"Iya, yang saudara bicarakan dengan Firli Bahuri itu masalah apa? Apakah ada hubungannya dengan penyelidikan KPK di kementerian pertanian?" tanya Hakim Rianto.

"Secara umum tidak ada penyampaian seperti itu," jawab SYL.

Baca juga:

SYL Akui Istrinya Dapat Uang Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Hakim lantas mencecar SYL dengan sejumlah pertanyaan. Hingga akhirnya menyinggung soal pemberian uang untuk Firli.

"Dan ada penyerahan uang suadara bilang tadi ya. berapa kali penyerahannya?" tanya Hakim Rianto lagi.

SYL mengaku telah dua kali memberikan uang kepada mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.

"Yang dari saya dua kali," ujar SYL.

"Awalnya 500 sama 800 ya?" timpal Hakim Rianto.

"Ya kurang lebih seperti itu," jawab SYL.

Sebelumnya Firli Bahuri disebut menerima uang Rp 800 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengondisikan kasus pengadaan sapi yang kala itu diusut KPK.

Baca juga:

SYL Jadi Saksi Mahkota dalam Sidang Kasus Korupsi di Kementan

Hal itu diungkap oleh terdakwa Sekjen nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan, yang menjerat SYL, Rabu (19/6).

Menurut Kasdi, uang Rp 800 juta itu dikumpulkan dengan patungan oleh para eselon I di Kementan. Permintaan pengumpulan uang itu juga sempat disampaikan oleh terdakwa Muhammad Hatta. (Pon)

#Syahrul Yasin Limpo #Koruptor #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Indonesia
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
KPK memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Pemberian suap dilakukan karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Dunia
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Kantor Perdana Menteri mengatakan Netanyahu telah menyerahkan permintaan pengampunan kepada Departemen Hukum Kantor Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
 Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Bagikan