Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Sekjen DPR Indra Iskandar
MERAHPUTIH.COM - SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mangkir dari pemeriksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan untuk anggota DPR RI.
?
"Dalam penjadwalan hari ini, yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pemerintahuan bahwa saudara IIS ada jadwal kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya, sehingga IIS tidak bisa memenuhi pemanggilan pemeriksaan hari ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/10).
?
Ia memaparkan KPK akan berkoordinasi dengan pihak Indra Iskandar untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. "Tentu nanti akan dikoordinasikan dan dijadwalkan kembali oleh penyidik untuk pemeriksaan terhadap IIS," sambungnya.
?
Budi menjelaskan KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. "Dalam perkara ini, beberapa hari dan pekan terakhir, penyidik KPK simultan bersama dengan auditor BPKP memeriksa sejumlah saksi dalam rangka penghitungan kerugian negaranya," tutur Budi.
?
Baca juga:
"Dengan pemeriksaan secara paralel berbarengan antara penyidik KPK dan auditor BPK, penyidikannya diharapkan bisa segera selesai," pungkas Budi.
?Sebelumnya, Indra Iskandar telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Kamis, 14 Maret 2024, dan Rabu 15 Mei 2024.
?
Pada Jumat (7/3), KPK menetapkan Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah dinas DPR.(pon)
Baca juga:
Sekjen DPR Tegaskan Setiap Hari Ada 15 Keluhan Soal Rumah Jabatan
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara