Syarat Vaksin Booster untuk Mudik Dinilai Tak Tepat
Calon penumpang yang akan mudik Lebaran di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, (11/6/2018). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com- Kebijakan pemerintah terkait mudik Lebaran dengan syarat sudah vaksin booster menuai kritik.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai, tak relevan menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan mudik.
Baca Juga:
Ia menyebut, status pandemi saat ini relatif terkendali. Vaksinasi dosis satu dan dua juga sudah di atas 70 persen.
"Artinya tingkat herd immunity sudah lebih tinggi. Jadi, kurang tepat jika vaksin booster jadi syarat perjalanan mudik,” kata Netty, Minggu (27/3).
Status pandemi yang relatif terkendali, kata Netty, tampak dari dilonggarkannya beberapa kebijakan oleh pemerintah.
Misalnya, PCR dan rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat naik pesawat, tapi cukup dengan bukti vaksin dosis lengkap. Anak-anak di bawah 6 tahun sebagai pelaku perjalanan domestik juga tidak harus PCR atau antigen.
"WNA dan pelaku perjalanan luar negeri pun sekarang sudah tidak diwajibkan untuk karantina,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, agenda-agenda besar seperti pagelaran MotoGP juga sudah digelar oleh pemerintah.
“Jadi aneh dan kurang relevan kalau tetiba pemerintah seperti ingin mengetatkan kebijakan dengan aturan wajib vaksin booster jika akan mudik," jelas istri mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Herryawan ini.
"Jangan bebani masyarakat dengan hal-hal yang tidak perlu dan membuat kebijakan pemerintah seperti kurang sinkron,” katanya.
Menurut Netty, kebijakan tersebut akan membuat pemudik dari daerah asal yang akan mudik mencari vaksin ketiga di wilayah yang bakal dituju.
Sehingga berpotensi mengurangi stok vaksin di daerah.
Lebih baik stok vaksin yang tersedia itu diberikan ke daerah-daerah yang cakupan vaksinasinya masih rendah.
"Jangan sampai pemudiknya sudah booster tapi yang dikunjungi justru belum vaksin sama sekali ” katanya.
Oleh karena itu, Netty meminta aturan kewajiban booster saat mudik dievaluasi.
“ Ingat ya, vaksin booster itu sifatnya tidak wajib tapi sebagai pilihan sebagaimana pernyataan dari Kemenkes. Jadi aturan mudik cukup vaksin dosis lengkap dan tetap menjaga prokes saja,” tutup Netty
Sebagai informasi, Pemerintah memasang target vaksinasi COVID-19 sebanyak 208.265.720.
Jika dibandingkan dengan total sasaran tersebut maka hingga Kamis (24/3), vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 93,81 persen.
Adapun tingkat vaksinasi dosis kedua di Indonesia baru mencapai 75,06 persen Tingkat vaksinasi ketiga baru 8,72 persen dari target vaksinasi COVID-19.(knu)
Baca Juga:
Presiden Jokowi Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Bukan untuk Gagah-gagahan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan