Syarat Vaksin Booster untuk Mudik Dinilai Tak Tepat
Calon penumpang yang akan mudik Lebaran di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, (11/6/2018). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com- Kebijakan pemerintah terkait mudik Lebaran dengan syarat sudah vaksin booster menuai kritik.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai, tak relevan menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan mudik.
Baca Juga:
Ia menyebut, status pandemi saat ini relatif terkendali. Vaksinasi dosis satu dan dua juga sudah di atas 70 persen.
"Artinya tingkat herd immunity sudah lebih tinggi. Jadi, kurang tepat jika vaksin booster jadi syarat perjalanan mudik,” kata Netty, Minggu (27/3).
Status pandemi yang relatif terkendali, kata Netty, tampak dari dilonggarkannya beberapa kebijakan oleh pemerintah.
Misalnya, PCR dan rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat naik pesawat, tapi cukup dengan bukti vaksin dosis lengkap. Anak-anak di bawah 6 tahun sebagai pelaku perjalanan domestik juga tidak harus PCR atau antigen.
"WNA dan pelaku perjalanan luar negeri pun sekarang sudah tidak diwajibkan untuk karantina,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, agenda-agenda besar seperti pagelaran MotoGP juga sudah digelar oleh pemerintah.
“Jadi aneh dan kurang relevan kalau tetiba pemerintah seperti ingin mengetatkan kebijakan dengan aturan wajib vaksin booster jika akan mudik," jelas istri mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Herryawan ini.
"Jangan bebani masyarakat dengan hal-hal yang tidak perlu dan membuat kebijakan pemerintah seperti kurang sinkron,” katanya.
Menurut Netty, kebijakan tersebut akan membuat pemudik dari daerah asal yang akan mudik mencari vaksin ketiga di wilayah yang bakal dituju.
Sehingga berpotensi mengurangi stok vaksin di daerah.
Lebih baik stok vaksin yang tersedia itu diberikan ke daerah-daerah yang cakupan vaksinasinya masih rendah.
"Jangan sampai pemudiknya sudah booster tapi yang dikunjungi justru belum vaksin sama sekali ” katanya.
Oleh karena itu, Netty meminta aturan kewajiban booster saat mudik dievaluasi.
“ Ingat ya, vaksin booster itu sifatnya tidak wajib tapi sebagai pilihan sebagaimana pernyataan dari Kemenkes. Jadi aturan mudik cukup vaksin dosis lengkap dan tetap menjaga prokes saja,” tutup Netty
Sebagai informasi, Pemerintah memasang target vaksinasi COVID-19 sebanyak 208.265.720.
Jika dibandingkan dengan total sasaran tersebut maka hingga Kamis (24/3), vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 93,81 persen.
Adapun tingkat vaksinasi dosis kedua di Indonesia baru mencapai 75,06 persen Tingkat vaksinasi ketiga baru 8,72 persen dari target vaksinasi COVID-19.(knu)
Baca Juga:
Presiden Jokowi Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Bukan untuk Gagah-gagahan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan
DPR Minta Perbaikan Jalan Dikebut untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Banjir Jawa, DPR Nilai Modifikasi Cuaca hanya Solusi Jangka Pendek
Dana Bagi Hasil Balikpapan Dipangkas hingga 70 Persen, DPR: itu Hak Daerah yang Wajib Dikembalikan