Surat Dakwaan Jadi Koridor, Hakim Diperkirakan Tak Jatuhkan Vonis Mati ke Heru Hidayat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 22 Desember 2021
Surat Dakwaan Jadi Koridor, Hakim Diperkirakan Tak Jatuhkan Vonis Mati ke Heru Hidayat

Asabri. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Majelis hakim diprediksi tidak akan menjatuhkan vonis terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri Heru Hidayat sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana mati.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai tuntutan pidana mati oleh JPU tidak ada dalam pasal dakwaan di surat dakwaan Heru Hidayat.

"Begitu juga majelis hakim, hanya boleh membuat putusan sesuai dengan surat dakwaan," ujar Petrus kepada wartawan, Rabu (22/12).

Baca Juga:

Kerugian Negara Kasus Asabri Harus Nyata dan Pasti Jumlah

Petrus mengingatkan surat dakwaan akan menjadi koridor dan dasar dalam proses-proses persidangan. Bahkan, surat dakwaan menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan perkara.

Karenanya, sekarang JPU tidak perlu ngotot tuntut pidana mati Heru Hidayat karena sejak awal mereka tidak memasukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana mati, dalam surat dakwaan.

"Apalagi kalau jaksa membenarkan tuntutannya dengan menggunakan dalil putusan pengadilan yang sudah dibatalkan. Kalau pun ada satu dua putusan pengadilan memutuskan perkara di luar dakwaan, itu tidak bisa serta merta membenarkan apa yang ditutut jaksa dalam perkara Asabri karena aturannya sudah jelas, harus sesuai dengan surat dakwaan," jelasnya.

Menurut Petrus, hakim bakal menolak tuntutan JPU terhadap Heru Hidayat dalam kasus Asabri karena hakim akan memutuskan perkara sesuai dengan koridor hukum yang secara jelas diatur dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP. Pasal ini menyebutkan musyawarah tersebut (majelis hakim) pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

Hal inilah yang membuat JPU diberikan kesempatan yang seluas-luasnya memasukkan berbagai pasal. Bisa dakwaan komulatif, alternatif, kombinasi, dan lain-lain saat membuat dakwaan.

"Nah, pertanyaannya mengapa tidak dilakukan sejak awal oleh JPU memasukkan pasal ancaman pidana mati dalam kasus Asabri ini," ujarnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat. (Foto: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat. (Foto: Antara)

Petrus mengakui bahwa pidana mati bisa diterapkan bagi terdakwa yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu (bencana nasional, krisis moneter dan pengulangan tindak pidana) karena pidana mati telah diatur dalam hukum positif, yakni Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Hanya saja, kata dia, penerapannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni harus masuk dalam surat dakwaan.

"Dulu kan juga ada kasus Tipikor dengan tuntutan JPU pidana mati, yakni terhadap Dicky Iskandardinata, terdakwa pembobol bank BNI melalui transaksi fiktif senilai Rp 1,7 triliun," ungkapnya.

Namun, tuntutan jaksa ditolak majelis hakim karena pasal dakwaan hukum matinya tidak masuk dalam surat dakwaan. Di tingkat kasasi, perkara ini diputuskan oleh majelis hakim yang ketuanya adalah Almarhum Artidjo Alkostar.

"Nah, ini hampir sama dengan tuntutan pidana mati terhadap Heru Hidayat, yang pasal dakwaan terkait ancaman pidana mati tidak masuk dalam surat dakwaan," katanya.

Baca Juga:

DPR Sebut Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Korupsi Kasus Asabri Sah-sah Saja

Diketahui, dalam kasus tipikor yang menjerat Dicky Iskandardinata, JPU menuntut pidana mati terhadap Dicky atas pembobol bank BNI melalui transaksi fiktif senilai Rp 1,7 triliun.

Jaksa menuntut Dicky dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, namun pasal tersebut tidak masuk dalam surat dakwaan. Hasilnya, tuntutan jaksa tersebut ditolak oleh majelis hakim tingkat PN sampai kasasi dengan alasan putusan harus sesuai dakwaan. Dicky pun diputuskan dengan pidana penjara 20 tahun dan tambahan hukuman denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. (Pon)

#Asabri #Petrus Selestinus
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jeffry Haryadi Ditunjuk Jadi Dirut Baru ASABRI
Jeffry Haryadi P. Manullang yang sebelumnya bertugas sebagai direktur investasi menjadi direktur utama perseroan, menggantikan Wahyu Suparyono
Wisnu Cipto - Senin, 16 September 2024
Jeffry Haryadi Ditunjuk Jadi Dirut Baru ASABRI
Indonesia
Praktisi Hukum Khawatir Hak Angket Kecurangan Pemilu Jadi Alat Transaksi Politik
hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Maret 2024
Praktisi Hukum Khawatir Hak Angket Kecurangan Pemilu Jadi Alat Transaksi Politik
Indonesia
Penyitaan Kapal LNG Aquarius di Kasus Asabri, Harus Sesuai Putusan Kasasi
Hukum harus menjamin kepastian hukum, khususnya agar kelangsungan bisnis perusahaan kapal tetap berjalan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Desember 2023
Penyitaan Kapal LNG Aquarius di Kasus Asabri, Harus Sesuai Putusan Kasasi
Indonesia
Kejari Jakarta Pusat Sita Benteng Vastenburg dan Waterboom Milik Benny Tjokrosaputro
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita dua aset tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo Jawa Tengah, Rabu (26/7).
Mula Akmal - Kamis, 27 Juli 2023
Kejari Jakarta Pusat Sita Benteng Vastenburg dan Waterboom Milik Benny Tjokrosaputro
Indonesia
Sidang Vonis Benny Tjokro Terkait Kasus ASABRI Ditunda
"Kami minta maaf karena putusan pada hari ini belum bisa dibacakan. Sidang kami tunda," ucap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto
Andika Pratama - Kamis, 05 Januari 2023
Sidang Vonis Benny Tjokro Terkait Kasus ASABRI Ditunda
Indonesia
Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus ASABRI
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Wagiyo menuntut Benny dengan pidana mati karena melakukan kejahatan berulang pada dua kasus korupsi tersebut.
Andika Pratama - Rabu, 26 Oktober 2022
Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus ASABRI
Bagikan