Surat Dakwaan Jadi Koridor, Hakim Diperkirakan Tak Jatuhkan Vonis Mati ke Heru Hidayat

Asabri. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Majelis hakim diprediksi tidak akan menjatuhkan vonis terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri Heru Hidayat sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana mati.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai tuntutan pidana mati oleh JPU tidak ada dalam pasal dakwaan di surat dakwaan Heru Hidayat.
"Begitu juga majelis hakim, hanya boleh membuat putusan sesuai dengan surat dakwaan," ujar Petrus kepada wartawan, Rabu (22/12).
Baca Juga:
Kerugian Negara Kasus Asabri Harus Nyata dan Pasti Jumlah
Petrus mengingatkan surat dakwaan akan menjadi koridor dan dasar dalam proses-proses persidangan. Bahkan, surat dakwaan menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan perkara.
Karenanya, sekarang JPU tidak perlu ngotot tuntut pidana mati Heru Hidayat karena sejak awal mereka tidak memasukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana mati, dalam surat dakwaan.
"Apalagi kalau jaksa membenarkan tuntutannya dengan menggunakan dalil putusan pengadilan yang sudah dibatalkan. Kalau pun ada satu dua putusan pengadilan memutuskan perkara di luar dakwaan, itu tidak bisa serta merta membenarkan apa yang ditutut jaksa dalam perkara Asabri karena aturannya sudah jelas, harus sesuai dengan surat dakwaan," jelasnya.
Menurut Petrus, hakim bakal menolak tuntutan JPU terhadap Heru Hidayat dalam kasus Asabri karena hakim akan memutuskan perkara sesuai dengan koridor hukum yang secara jelas diatur dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP. Pasal ini menyebutkan musyawarah tersebut (majelis hakim) pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.
Hal inilah yang membuat JPU diberikan kesempatan yang seluas-luasnya memasukkan berbagai pasal. Bisa dakwaan komulatif, alternatif, kombinasi, dan lain-lain saat membuat dakwaan.
"Nah, pertanyaannya mengapa tidak dilakukan sejak awal oleh JPU memasukkan pasal ancaman pidana mati dalam kasus Asabri ini," ujarnya.

Petrus mengakui bahwa pidana mati bisa diterapkan bagi terdakwa yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu (bencana nasional, krisis moneter dan pengulangan tindak pidana) karena pidana mati telah diatur dalam hukum positif, yakni Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Hanya saja, kata dia, penerapannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni harus masuk dalam surat dakwaan.
"Dulu kan juga ada kasus Tipikor dengan tuntutan JPU pidana mati, yakni terhadap Dicky Iskandardinata, terdakwa pembobol bank BNI melalui transaksi fiktif senilai Rp 1,7 triliun," ungkapnya.
Namun, tuntutan jaksa ditolak majelis hakim karena pasal dakwaan hukum matinya tidak masuk dalam surat dakwaan. Di tingkat kasasi, perkara ini diputuskan oleh majelis hakim yang ketuanya adalah Almarhum Artidjo Alkostar.
"Nah, ini hampir sama dengan tuntutan pidana mati terhadap Heru Hidayat, yang pasal dakwaan terkait ancaman pidana mati tidak masuk dalam surat dakwaan," katanya.
Baca Juga:
DPR Sebut Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Korupsi Kasus Asabri Sah-sah Saja
Diketahui, dalam kasus tipikor yang menjerat Dicky Iskandardinata, JPU menuntut pidana mati terhadap Dicky atas pembobol bank BNI melalui transaksi fiktif senilai Rp 1,7 triliun.
Jaksa menuntut Dicky dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, namun pasal tersebut tidak masuk dalam surat dakwaan. Hasilnya, tuntutan jaksa tersebut ditolak oleh majelis hakim tingkat PN sampai kasasi dengan alasan putusan harus sesuai dakwaan. Dicky pun diputuskan dengan pidana penjara 20 tahun dan tambahan hukuman denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jeffry Haryadi Ditunjuk Jadi Dirut Baru ASABRI

Praktisi Hukum Khawatir Hak Angket Kecurangan Pemilu Jadi Alat Transaksi Politik

Penyitaan Kapal LNG Aquarius di Kasus Asabri, Harus Sesuai Putusan Kasasi

Kejari Jakarta Pusat Sita Benteng Vastenburg dan Waterboom Milik Benny Tjokrosaputro

Sidang Vonis Benny Tjokro Terkait Kasus ASABRI Ditunda

Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus ASABRI
