Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Surat Amnesti Sudah Dipegang, KPK Bebaskan Hasto dari Tahanan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 01 Agustus 2025
Surat Amnesti Sudah Dipegang, KPK Bebaskan Hasto dari Tahanan

KPK membebaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari tahanan. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto resmi keluar dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Jumat (1/8) pukul 21.25 WIB.

Hasto menghirup udara bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Mengenakan baju merah dan jaket hitam, Hasto terlihat mengepalkan tangan kepada awak media.

Dalam momen itu, tampak sejumlah kuasa hukum Hasto. Di antaranya, Maqdir Ismail, Febri Diansyah, Arman Hanis, dan Erna Ratnaningsih.

Baca juga:

KPK Sudah Terima Salinan Keppres Amnesti Hasto, Diantar Malam-Malam Sama Dirjen AHU

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo, menyerahkan salinan Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti untuk Hasto, Jumat.

Widodo bertemu secara tertutup dengan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu untuk menyerahkan salinan Keppres tersebut.

Surat itu bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus. Perihal di dalam surat itu menyangkut tindak lanjut keputusan presiden terkait pemberian amnesti.

Baca juga:

Senior PDIP Bantah Amnesti Hasto Hasil Transaksi Politik Keluarga Megawati-Dasco

"Iya (menyerahkan) surat salinan Keppresnya kepada Pak Asep itu, cuma ini saja isinya," kata Widodo kepada wartawan sambil menunjuk bukti tanda terima penyerahan dokumen. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #KPK #Amnesti
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Bagikan