Surat Amnesti Sudah Dipegang, KPK Bebaskan Hasto dari Tahanan
KPK membebaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari tahanan. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto resmi keluar dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Jumat (1/8) pukul 21.25 WIB.
Hasto menghirup udara bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Mengenakan baju merah dan jaket hitam, Hasto terlihat mengepalkan tangan kepada awak media.
Dalam momen itu, tampak sejumlah kuasa hukum Hasto. Di antaranya, Maqdir Ismail, Febri Diansyah, Arman Hanis, dan Erna Ratnaningsih.
Baca juga:
KPK Sudah Terima Salinan Keppres Amnesti Hasto, Diantar Malam-Malam Sama Dirjen AHU
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo, menyerahkan salinan Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti untuk Hasto, Jumat.
Widodo bertemu secara tertutup dengan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu untuk menyerahkan salinan Keppres tersebut.
Surat itu bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus. Perihal di dalam surat itu menyangkut tindak lanjut keputusan presiden terkait pemberian amnesti.
Baca juga:
Senior PDIP Bantah Amnesti Hasto Hasil Transaksi Politik Keluarga Megawati-Dasco
"Iya (menyerahkan) surat salinan Keppresnya kepada Pak Asep itu, cuma ini saja isinya," kata Widodo kepada wartawan sambil menunjuk bukti tanda terima penyerahan dokumen. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar