Surat Amnesti Sudah Dipegang, KPK Bebaskan Hasto dari Tahanan
KPK membebaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari tahanan. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto resmi keluar dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Jumat (1/8) pukul 21.25 WIB.
Hasto menghirup udara bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Mengenakan baju merah dan jaket hitam, Hasto terlihat mengepalkan tangan kepada awak media.
Dalam momen itu, tampak sejumlah kuasa hukum Hasto. Di antaranya, Maqdir Ismail, Febri Diansyah, Arman Hanis, dan Erna Ratnaningsih.
Baca juga:
KPK Sudah Terima Salinan Keppres Amnesti Hasto, Diantar Malam-Malam Sama Dirjen AHU
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo, menyerahkan salinan Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti untuk Hasto, Jumat.
Widodo bertemu secara tertutup dengan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu untuk menyerahkan salinan Keppres tersebut.
Surat itu bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus. Perihal di dalam surat itu menyangkut tindak lanjut keputusan presiden terkait pemberian amnesti.
Baca juga:
Senior PDIP Bantah Amnesti Hasto Hasil Transaksi Politik Keluarga Megawati-Dasco
"Iya (menyerahkan) surat salinan Keppresnya kepada Pak Asep itu, cuma ini saja isinya," kata Widodo kepada wartawan sambil menunjuk bukti tanda terima penyerahan dokumen. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah