Supres Pergantian Panglima TNI akan Diserahkan Senin Mendatang ke DPR RI
Arsip foto - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) berbincang dengan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono (kiri), Senin (26/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp
MerahPutih.com - Surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI batal dikirim ke DPR RI hari ini. Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, Surpres tersebut baru akan diserahkan ke parlemen pada Senin (28/11) mendatang.
"Surpres itu akan disampaikan secara resmi pada 28 November, hari Senin besok," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11).
Baca Juga:
Adapun alasan batalnya Surpres dikirim hari ini karena Ketua DPRPuan Maharani masih mewakili Indonesia di Kamboja. Puan sedang menghadiri 43th General Assembly of ASEAN Interparliamentary (AIPA).
"Kenapa ngga jadi disampaikan hari ini karena ibu Puan masih memimpin delegasi Indonesia pada sidang parlemen asean atau AIPA di Kamboja," ungkapnya.
"Sore itu baru akan diserahkan palu sidang dari Kamboja kepada Indonesia sebagai keketuaan parlemen ASEAN untuk tahun depan," tambahnya.
Baca Juga:
Meutya Hafid Bilang Semua Kepala Staf Berpeluang jadi Panglima TNI
Meski penyerahan Surpres tersebut urung terlaksana pada hari ini, namun Indra memastikan hal itu tidak menyalahi aturan.
Rencananya pada 28 November 2022, Puan akan menerima Surpres tersebut dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sekitar pukul 10.30 WIB.
"Dan itu berdasarkan aturan tidak menyalahi aturan-aturan yang ada," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang