Suhartoyo Janji Kembalikan Kepercayaan Publik Pasca MK Alami Situasi Krisis
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Suhartoyo kini resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengganti Anwar Usman ini menegaskan MK telah melewati masa krisis yang mengganggu kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Baca Juga:
"MK baru saja melewati fase krisis yang sebelumnya tidak pernah terjadi," ujar Suhartoyo kepada awak media setelah pelantikan di Gedung MK, Senin (13/11).
Suhartoyo berkomitmen, akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.
"Kami menyadari ada ekspektasi dan harapan tinggi kepada saya untuk meningkatkan dan kepercayaan publik terhadap MK," tutup Suhartoyo.
Dia pun berharap hakim MK tidak larut dalam krisis yang terjadi belakangan ini.
Baca Juga:
Sejumlah Tokoh Berkumpul di Rumah Gus Mus, Suarakan Keprihatinan Terkait Putusan MK
"MK tidak bisa terus larut meratapi yang baru terjadi," tandas Suhartoyo.
Sebelumnya, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diselenggarakan secara tertutup pada 9 November 2023 di Ruang RPH Gedung 1 MK, Suhartoyo berhasil terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode jabatan 2023-2028.
Pemilihan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023, yang menyarankan pemilihan kepemimpinan baru dalam jangka waktu 2x24 jam sejak Selasa, 7 November 2023. (Knu)
Baca Juga:
Singgung Putusan MK, Megawati Sebut Tengah Terjadi Manipulasi Hukum
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas