Suhartoyo Janji Kembalikan Kepercayaan Publik Pasca MK Alami Situasi Krisis


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Suhartoyo kini resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengganti Anwar Usman ini menegaskan MK telah melewati masa krisis yang mengganggu kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Baca Juga:
"MK baru saja melewati fase krisis yang sebelumnya tidak pernah terjadi," ujar Suhartoyo kepada awak media setelah pelantikan di Gedung MK, Senin (13/11).
Suhartoyo berkomitmen, akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.
"Kami menyadari ada ekspektasi dan harapan tinggi kepada saya untuk meningkatkan dan kepercayaan publik terhadap MK," tutup Suhartoyo.
Dia pun berharap hakim MK tidak larut dalam krisis yang terjadi belakangan ini.
Baca Juga:
Sejumlah Tokoh Berkumpul di Rumah Gus Mus, Suarakan Keprihatinan Terkait Putusan MK
"MK tidak bisa terus larut meratapi yang baru terjadi," tandas Suhartoyo.
Sebelumnya, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diselenggarakan secara tertutup pada 9 November 2023 di Ruang RPH Gedung 1 MK, Suhartoyo berhasil terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode jabatan 2023-2028.
Pemilihan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023, yang menyarankan pemilihan kepemimpinan baru dalam jangka waktu 2x24 jam sejak Selasa, 7 November 2023. (Knu)
Baca Juga:
Singgung Putusan MK, Megawati Sebut Tengah Terjadi Manipulasi Hukum
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
