Sejumlah Tokoh Berkumpul di Rumah Gus Mus, Suarakan Keprihatinan Terkait Putusan MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 12 November 2023
Sejumlah Tokoh Berkumpul di Rumah Gus Mus, Suarakan Keprihatinan Terkait Putusan MK

Sejumlah tokoh bangsa dalam konferensi pers usai silaturahmi ke rumah Mustofa Bisri (Gus Mus) di Rembang, Jawa Tengah, Minggu (12/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Sejumlah tokoh bangsa, yang terdiri dari lintas iman, budayawan, dan aktivis HAM yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang (MPR) mengunjungi kediaman Mustofa Bisri (Gus Mus) di Rembang, Jawa Tengah,

Pertemuan para tokoh dan Gus Mus tersebut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Diketahui, putusan MK tersebut terkait dikabulkannya uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal capres-cawapres minimal usia 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

Baca Juga:

Singgung Putusan MK, Megawati Sebut Tengah Terjadi Manipulasi Hukum

Koordinator pertemuan Alif Iman Nurlambang mengatakan bahwa keputusan MKMK yang menunjukkan adanya intervensi lembaga eksekutif terhadap yudikatif, membuat sejumlah tokoh bangsa merasa prihatin.

“Demokrasi Indonesia diayun-ayun. Kekuasaan terpusat di eksekutif, kemudian sebagaimana bukti-bukti yang ditemukan MKMK, ada intervensi dari eksekutif ke yudikatif, ke lembaga konstitusional itu,” kata Alif usai pertemuan, Minggu (12/11), seperti dikutip Antara.

Salah satu putusan MKMK adalah memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.

MPR juga mengkhawatirkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak bisa berjalan dengan baik karena azas jujur dan adil dalam pemilu berpotensi terancam, sebagaimana ditunjukkan oleh temuan MKMK.

Baca Juga:

Wapres Yakin Ketua MK Baru Tak Picu Kegaduhan dan Hentikan Gonjang-ganjing

Menurut Alif, Gus Mus meminta agar para tokoh bangsa, tokoh lintas iman, dan aktivis HAM terus mengingatkan elite politik dan penguasa, bahwa pelanggaran terhadap demokrasi telah melukai masyarakat.

“Nasihat-nasihat perlu disampaikan kepada masyarakat, agar situasi tetap adem, kekecewaan disalurkan ke saluran yang demokratis,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, budayawan Goenawan Mohammad berharap Pemilu 2024 berjalan sehat, dengan azas luber jurdil tetap diimplementasikan.

“Yang menang (pilpres) harusnya punya legitimasi, tidak hanya legalitas. Artinya diterima, masuk akal, sesuai hati nurani,” katanya.

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berpesan agar masyarakat kembali ke nilai luhur etika dan moral, saat beraktivitas di semua aspek kehidupan.

Sementara itu, mantan komisioner KPK Erry Riyana mengingatkan agar masyarakat berprasangka baik karena tidak semua penyelenggara negara melanggar demokrasi.

“Sebagian besar penyelenggara negara masih punya hati nurani. Yang enggak hanya sebagian kecil, yang kebetulan memegang kekuasaan,” katanya. (*)

Baca Juga:

DPR Harap Ketua MK Anyar Mampu Jadi Benteng Konstitusi

#Gus Mus #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Bagikan