Sejumlah Tokoh Berkumpul di Rumah Gus Mus, Suarakan Keprihatinan Terkait Putusan MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 12 November 2023
Sejumlah Tokoh Berkumpul di Rumah Gus Mus, Suarakan Keprihatinan Terkait Putusan MK

Sejumlah tokoh bangsa dalam konferensi pers usai silaturahmi ke rumah Mustofa Bisri (Gus Mus) di Rembang, Jawa Tengah, Minggu (12/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah tokoh bangsa, yang terdiri dari lintas iman, budayawan, dan aktivis HAM yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang (MPR) mengunjungi kediaman Mustofa Bisri (Gus Mus) di Rembang, Jawa Tengah,

Pertemuan para tokoh dan Gus Mus tersebut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Diketahui, putusan MK tersebut terkait dikabulkannya uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal capres-cawapres minimal usia 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

Baca Juga:

Singgung Putusan MK, Megawati Sebut Tengah Terjadi Manipulasi Hukum

Koordinator pertemuan Alif Iman Nurlambang mengatakan bahwa keputusan MKMK yang menunjukkan adanya intervensi lembaga eksekutif terhadap yudikatif, membuat sejumlah tokoh bangsa merasa prihatin.

“Demokrasi Indonesia diayun-ayun. Kekuasaan terpusat di eksekutif, kemudian sebagaimana bukti-bukti yang ditemukan MKMK, ada intervensi dari eksekutif ke yudikatif, ke lembaga konstitusional itu,” kata Alif usai pertemuan, Minggu (12/11), seperti dikutip Antara.

Salah satu putusan MKMK adalah memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.

MPR juga mengkhawatirkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak bisa berjalan dengan baik karena azas jujur dan adil dalam pemilu berpotensi terancam, sebagaimana ditunjukkan oleh temuan MKMK.

Baca Juga:

Wapres Yakin Ketua MK Baru Tak Picu Kegaduhan dan Hentikan Gonjang-ganjing

Menurut Alif, Gus Mus meminta agar para tokoh bangsa, tokoh lintas iman, dan aktivis HAM terus mengingatkan elite politik dan penguasa, bahwa pelanggaran terhadap demokrasi telah melukai masyarakat.

“Nasihat-nasihat perlu disampaikan kepada masyarakat, agar situasi tetap adem, kekecewaan disalurkan ke saluran yang demokratis,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, budayawan Goenawan Mohammad berharap Pemilu 2024 berjalan sehat, dengan azas luber jurdil tetap diimplementasikan.

“Yang menang (pilpres) harusnya punya legitimasi, tidak hanya legalitas. Artinya diterima, masuk akal, sesuai hati nurani,” katanya.

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berpesan agar masyarakat kembali ke nilai luhur etika dan moral, saat beraktivitas di semua aspek kehidupan.

Sementara itu, mantan komisioner KPK Erry Riyana mengingatkan agar masyarakat berprasangka baik karena tidak semua penyelenggara negara melanggar demokrasi.

“Sebagian besar penyelenggara negara masih punya hati nurani. Yang enggak hanya sebagian kecil, yang kebetulan memegang kekuasaan,” katanya. (*)

Baca Juga:

DPR Harap Ketua MK Anyar Mampu Jadi Benteng Konstitusi

#Gus Mus #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan