Sejumlah Tokoh Berkumpul di Rumah Gus Mus, Suarakan Keprihatinan Terkait Putusan MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 12 November 2023
Sejumlah Tokoh Berkumpul di Rumah Gus Mus, Suarakan Keprihatinan Terkait Putusan MK

Sejumlah tokoh bangsa dalam konferensi pers usai silaturahmi ke rumah Mustofa Bisri (Gus Mus) di Rembang, Jawa Tengah, Minggu (12/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah tokoh bangsa, yang terdiri dari lintas iman, budayawan, dan aktivis HAM yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang (MPR) mengunjungi kediaman Mustofa Bisri (Gus Mus) di Rembang, Jawa Tengah,

Pertemuan para tokoh dan Gus Mus tersebut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Diketahui, putusan MK tersebut terkait dikabulkannya uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal capres-cawapres minimal usia 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

Baca Juga:

Singgung Putusan MK, Megawati Sebut Tengah Terjadi Manipulasi Hukum

Koordinator pertemuan Alif Iman Nurlambang mengatakan bahwa keputusan MKMK yang menunjukkan adanya intervensi lembaga eksekutif terhadap yudikatif, membuat sejumlah tokoh bangsa merasa prihatin.

“Demokrasi Indonesia diayun-ayun. Kekuasaan terpusat di eksekutif, kemudian sebagaimana bukti-bukti yang ditemukan MKMK, ada intervensi dari eksekutif ke yudikatif, ke lembaga konstitusional itu,” kata Alif usai pertemuan, Minggu (12/11), seperti dikutip Antara.

Salah satu putusan MKMK adalah memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.

MPR juga mengkhawatirkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak bisa berjalan dengan baik karena azas jujur dan adil dalam pemilu berpotensi terancam, sebagaimana ditunjukkan oleh temuan MKMK.

Baca Juga:

Wapres Yakin Ketua MK Baru Tak Picu Kegaduhan dan Hentikan Gonjang-ganjing

Menurut Alif, Gus Mus meminta agar para tokoh bangsa, tokoh lintas iman, dan aktivis HAM terus mengingatkan elite politik dan penguasa, bahwa pelanggaran terhadap demokrasi telah melukai masyarakat.

“Nasihat-nasihat perlu disampaikan kepada masyarakat, agar situasi tetap adem, kekecewaan disalurkan ke saluran yang demokratis,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, budayawan Goenawan Mohammad berharap Pemilu 2024 berjalan sehat, dengan azas luber jurdil tetap diimplementasikan.

“Yang menang (pilpres) harusnya punya legitimasi, tidak hanya legalitas. Artinya diterima, masuk akal, sesuai hati nurani,” katanya.

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berpesan agar masyarakat kembali ke nilai luhur etika dan moral, saat beraktivitas di semua aspek kehidupan.

Sementara itu, mantan komisioner KPK Erry Riyana mengingatkan agar masyarakat berprasangka baik karena tidak semua penyelenggara negara melanggar demokrasi.

“Sebagian besar penyelenggara negara masih punya hati nurani. Yang enggak hanya sebagian kecil, yang kebetulan memegang kekuasaan,” katanya. (*)

Baca Juga:

DPR Harap Ketua MK Anyar Mampu Jadi Benteng Konstitusi

#Gus Mus #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Bagikan