Suharto Menggantikan Sukarno sebagai Presiden Indonesia


Suharto dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia. (Foto: Departemen Informasi Republik Indonesia)
26 MARET 1968 menjadi salah satu hari bersejarah untuk bangsa Indonesia. 54 tahun lalu, Suharto resmi menggantikan Sukarno sebagai presiden Republik Indonesia. Pergantian kepemimpinan ini terjadi setelah peristiwa Gerakan satu Oktober (Gestok) pada 1965, disusul keluarnya Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar di tahun berikutnya.
Supersemar berisi instruksi untuk mengatasi situasi dan kondisi Indonesia yang tidak stabil dengan mengambil segala tindakan yang dianggap perlu. Surat perintah tersebut diberikan oleh Sukarno kepada Suharto yang saat itu menjabat sebagai Panglima Komando Operasi Keamaan dan Ketertiban atau Pangkopkamtib. Hal tersebut lalu menjadi pintu bagi Suharto meraih kepemimpinan Indonesia.
Baca juga:

Supersemar begitu kuat, mengikat semua orang secara hukum, bahkan Sukarno tidak bisa membatalkan instruksi dari surat tersebut. Suharto kemudian semakin di atas angin setelah MPRS memeberinya kewenangan sebagai pengemban Supersemar dan membentuk kabinet sendiri pada 5 Juli 1966. Dualisme di puncak kekuasaan antara Sukarno dan Suharto pun tidak terhindarkan.
Hingga pada 7 Februari 1967, Sukarno mengirim surat kepada Suharto yang berisi, “Presiden Republik Indonesia/Mandataris MPRS/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata dan mengarahkan Suharto untuk melaporkan pada Presiden tentang pelaksanaan pemindahan kekuasaan ini apabila dipandang perlu.”
Lalu Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR melakukan pertemuan dengan MPRS untuk mengajukan sidang terkait pemberhentian Presiden Sukarno pada 9 Februari 1967. Sukarno akhirnya menyerahkan kekuasaan eksekutifnya kepada pengemban Supersemar, Suharto pada 22 Februari 1967. Tak lama setelah itu, MPRS mencabut kekuasaan Presiden Sukarno dan menetapkan Suharto sebagai penggantinya.
Pada sidang MPRS 7 Maret 1967 Suharto resmi menjadi pejabat presiden sampai terpilihnya presiden oleh hasil pemilihan umum. Hingga pada 26 Maret 1968, Suharto dilantik menjadi presiden Republik Indonesia dalam sidang V MPRS. (dim)
Baca juga:
Berpulangnya Bapak Pembangunan Nasional, Haji Muhammad Suharto
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Rapat Komisi X DPR Ricuh, Koalisi Sipil Tolak Pemutihan Sejarah dan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Tolak Usulan Gelar Pahlawan Soeharto, Aktivis 98 Tegaskan Demokrasi Tidak Lahir Gratis

Pro-Kontra Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Wamensos: Masih Dikaji TP2GP

Pesan Usman Hamid di Perayaan 70 Tahun Konferensi Asia-Afrika, Ingatkan Soal Soekarno dan Soeharto

Wacana Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Setara Institute: Tak Memenuhi Syarat!

Polemik Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Setara Institute Khawatir soal Kebangkitan Orba

Rencana Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Tuai Polemik, Mensos: Wajar, Manusia Punya Kekurangan dan Kelebihan

Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Titiek: Jasanya Begitu Besar

Respon Istana Soal Pengusulan Mantan Presiden Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Semua Punya Jasa

Golkar Hargai Usulan Mantan Presiden Soeharto Raih Gelar Pahlawan Nasional
