Sudah Periksa 20 Saksi, Polisi Masih Belum Bisa Ungkap Penyebab Mati Listrik Massal
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: humas.polri,go.id)
MerahPutih.Com - Direktorat Siber Bareskrim Polri mengundur penyelidikan kasus mati listrik massal atau blackout. Alasannya, proses penyelidikan masih berlangsung.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Tim Siber masih memeriksa seluruh teknologi informasi yang digunakan PLN untuk mengetahui apakah ada akses ilegal dari oknum tertentu.
Baca Juga:
Penyelidikan di P2B Gandul Ungkap Titik Terang Kasus Mati Listrik Massal
"(Tim Siber) melakukan penilaian terhadap seluruh teknologi informasi yang digunakan PLN untuk mengoperasionalkan jaringan, pembangkit listrik, dan power supply apabila terjadi permasalahan, itu ada beberapa alternatif atau plan A, plan B, plan C apakah ada serangan illegal akses," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (26/8).
Soal faktor penyebabnya, Dedi juga mengatakan pihaknya masih menelusuri lebih lanjut.
Sebab pihaknya meyakini, faktor alam atau tingginya pohon yang disebut merusak aliran listrik hanyalah salah satu faktor, bukan faktor tunggal.
Lebih lanjut, Dedi menerangkan hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa lebih dari 20 saksi.
Baca Juga:
Mati Listrik Massal Dinilai Timbulkan Kekacauan, PLN Digugat
"Lebih dari 20 orang saksi dimintai keterangan. Campuran dari masyarakat sekitar, ada dari PLN serta lakukan kajian berbagai macam data dan teknologi," terangnya.
Dedi menjelaskan, hingga saat ini Tim Siber belum menemukan adanya akses ilegal terhadap jaringan yang didistribusikan PLN.
"Sementara belum ditemukan. Hasil sementara awal tapi didalami. Masih dilibatkan Tim Siber," ungkapnya.
Sebelumnya, tim gabungan Polri dan PLN mulai menginvestigasi kasus mati listrik massal atau blackout yang menimpa setengah Pulau Jawa pada Minggu (4/8) lalu. Penelitian dilakukan dari hulu, di UPT Ungaran, Jawa Tengah pada Kamis (8/8).(Knu)
Baca Juga:
Pengusutan Kasus Pemadaman Listrik Massal Mengarah ke Kejahatan Cyber Crime
Bagikan
Berita Terkait
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung