Mati Listrik Massal Dinilai Timbulkan Kekacauan, PLN Digugat


Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan menggugat PLN (MP/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih.Com - Koordinator Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan bakal mengajukan gugatan Perdata ke pengadilan terkait mati listrik massal yang terjadi beberapa hari lalu.
Pasalnya, peristiwa tersebut telah menimbulkan kekacauan layanan publik dan salah satunya adalah mengacaukan layanan trasnportasi publik massal Kereta Rel Listrik (KRL). Akibat akhirnya adalah dilanggarnya hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik.
Baca Juga: Anies Akui Banyak Warga Lapor Kondisi Darurat Saat Listrik Padam
"Pemadaman dan kekacauan itu menunjukan bahwa PLN dan pelayanan sektor langsung seperti layanan KRL tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mitigasi krisis layanan publik," imbuh Azas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/8).

Ia menilai, kekacauan pada hari Minggu kemarin menunjukan bahwa Indonesia sedang mengalami krisis Perlindungan Pelayanan Publik sebagai akibat dari tidak memiliki sistem atau manajemen krisis layanan publik.
"Mulai dari level sektor layanan publik, daerah dan nasional," kata dia.
Gugatan Azas ini terkait dengan pengalamannya yang pada hari Minggu itu menjadi korban bersama ratusan penumpang KRL yang terlantar di stasiun Bogor Jawa Barat.
"Hari Minggu itu saya terlantar lebih dari 7 jam karena KRL dari Bogor ke Jakarta tidak beroperasi akibat dari pemadaman listrik oleh PLN. Sejak sekitar jam 13.00 wib hingga jam 21.10 wib saya menunggu di stasiun Bogor tanpa kepastian akan adanya layanan KRL untuk pulang ke Jakarta," jelas Azas.
Baca Juga: Berkaca Kejadian 2012, Polisi Selidiki Dugaan Sabotase Saat Listrik Padam Kemarin
Menurut Azas, pemadamam listrik itu membuat rakyat sebagai yang memiliki hak atas layanan publik yang baik telah dirugikan akibat dari ketiadaan SOP untuk mitigasi layanan publik.
Azas mengaku sebagai konsumen layanan KRL saya kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik sebagaimana dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen.
"Seharusnya mereka membuat SOP untuk mitigasi krisis layanan publik" tutup Azas Tigor Nainggolan.(Knu)
Baca Juga: Buka Posko Pengaduan, Koalisi Masyarakat Sipil Siapkan Gugatan Hukum Terhadap PLN
Bagikan
Berita Terkait
Layanan KRL Jabodetabek Dipastikan Normal dan Aman Pasca Terganggu Unjuk Rasa Rusuh di Jakarta

Demo ‘Revolusi Rakyat’ di Gedung DPR, KRL dari Arah Serpong Hanya Bisa sampai Stasiun Kebayoran, Penumpang Menumpuk di Stasiun

Pagar Stasiun Cikini Ditinggikan, Penumpang KRL Justru Bikin Pramono Anung Pusing

Sambut HUT ke-80 RI, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50 Persen!

Utang PLN Melonjak Rp 156 Miliar per Hari, Legislator Desak Perombakan Direksi

KRL Anjlok di Stasiun Jakarta Kota Pagi ini, Penumpang Dipastikan Tak Ada yang Jadi Korban

Ada Gangguan, KRL Bogor-Jakarta Kota Cuma Sampai di Stasiun Manggarai

Banyak Kasus Kebakaran, PLN Klaim Aktif Lakukan Inspeksi Jaringan Listrik

Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL

Tembus 166 Juta Penumpang dalam 6 Bulan, Berikut 5 Stasiun KRL Terpadat di Jabodetabek
