Mati Listrik Massal Dinilai Timbulkan Kekacauan, PLN Digugat
Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan menggugat PLN (MP/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih.Com - Koordinator Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan bakal mengajukan gugatan Perdata ke pengadilan terkait mati listrik massal yang terjadi beberapa hari lalu.
Pasalnya, peristiwa tersebut telah menimbulkan kekacauan layanan publik dan salah satunya adalah mengacaukan layanan trasnportasi publik massal Kereta Rel Listrik (KRL). Akibat akhirnya adalah dilanggarnya hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik.
Baca Juga: Anies Akui Banyak Warga Lapor Kondisi Darurat Saat Listrik Padam
"Pemadaman dan kekacauan itu menunjukan bahwa PLN dan pelayanan sektor langsung seperti layanan KRL tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mitigasi krisis layanan publik," imbuh Azas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/8).
Ia menilai, kekacauan pada hari Minggu kemarin menunjukan bahwa Indonesia sedang mengalami krisis Perlindungan Pelayanan Publik sebagai akibat dari tidak memiliki sistem atau manajemen krisis layanan publik.
"Mulai dari level sektor layanan publik, daerah dan nasional," kata dia.
Gugatan Azas ini terkait dengan pengalamannya yang pada hari Minggu itu menjadi korban bersama ratusan penumpang KRL yang terlantar di stasiun Bogor Jawa Barat.
"Hari Minggu itu saya terlantar lebih dari 7 jam karena KRL dari Bogor ke Jakarta tidak beroperasi akibat dari pemadaman listrik oleh PLN. Sejak sekitar jam 13.00 wib hingga jam 21.10 wib saya menunggu di stasiun Bogor tanpa kepastian akan adanya layanan KRL untuk pulang ke Jakarta," jelas Azas.
Baca Juga: Berkaca Kejadian 2012, Polisi Selidiki Dugaan Sabotase Saat Listrik Padam Kemarin
Menurut Azas, pemadamam listrik itu membuat rakyat sebagai yang memiliki hak atas layanan publik yang baik telah dirugikan akibat dari ketiadaan SOP untuk mitigasi layanan publik.
Azas mengaku sebagai konsumen layanan KRL saya kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik sebagaimana dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen.
"Seharusnya mereka membuat SOP untuk mitigasi krisis layanan publik" tutup Azas Tigor Nainggolan.(Knu)
Baca Juga: Buka Posko Pengaduan, Koalisi Masyarakat Sipil Siapkan Gugatan Hukum Terhadap PLN
Bagikan
Berita Terkait
Banda Aceh Masih Pemadaman Bergilir, PLN Minta Waktu Perbaikan Sampai Minggu
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
93 Persen Jaringan Listrik di Aceh Sudah Pulih, 4 Kabupaten Berhasil Menyala
PLN Bergerak Terangi Aceh setelah Padam akibat Banjir dan Longsor
PLN All-Out Pulihkan Listrik Sibolga Setelah Akses Jalan Kembali Terhubung
Viral Isu Pegawai KRL Dipecat setelah Tumbler Penumpang Hilang, KAI Commuter Berikan Penjelasan Resmi
KRL belum Beroperasi 24 Jam, Bos KAI: Kapan Periksa Kabelnya?
Wacana Menhub soal Pengoperasian KRL 24 Jam, Komisi V DPR: Perlu Kajian Matang dan Koordinasi dengan KAI
Mengunjungi Mini Museum JALITA KRL Seri 8500 di Stasiun Jakarta Kota
Prabowo Mau Borong 30 Rangkaian KRL, Jumlah Penumpang Diprediksi Tembus 400 Juta Orang