Sudah Lebih dari Satu LP, Polisi Jelaskan Alasan Mengapa Tak Segera Garap UAS

UAS di MUI. Foto: MP/Kanu
Merahputih.com - Polisi memprediksi laporan terhadap Ustaz Abdul Somad atas dugaan penistaan agama tidak hanya dari satu pihak saja. Sebab, ada beberapa laporan lagi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Tentunya banyak laporan, gak cuma satu. Nanti kita liat seperti apa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (23/8).
Baca Juga: Kuasa Hukum Anggap Pelaporan Terhadap UAS Sebagai Pencemaran Nama Baik
Meski ada beberapa laporan yang diterima, tapi penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor. Menurut Argo, semua laporan untuk UAS masih tahap penelitian apakah terdapat unsur pidana atau tidak.
"Belum ada (saksi yang dipanggil)," tutur dia.
Sehingga, polisi tak serta merta menerapkan pendekatan hukum dalam kasus UAS. "Kepolisian dalam menanganinya tidak cuma berlandaskan yuridis tapi bagaimana sosiologis kita, perkembangan masyarakat, dan sebagainya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra.
Pada Rabu (21/8), Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepolisian menyelesaikan kasus UAS dengan pendekatan non-hukum atau kekeluargaan. Menanggapi usulan MUI, Asep menyatakan, laporan atas UAS masih dalam pengkajian.

"Intinya laporan polisi tersebut masih dalam pengkajian dan tidak serta merta laporan polisi langsung ditindaklanjuti tapi perlu ada pengkajian-pengkajian lebih dalam," ujar Asep.
Sebelumnya, komunitas Horas Bangso Batak melaporkan Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 Agustus 2019. Abdul somad dilaporkan ke polisi dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Tanggapan JK Soal Kasus yang Menimpa Ustaz Kondang Abdul Somad
Tak hanya itu, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan Abdul Somad ke Bareskrim Polri. GMKI menilai video dakwah Abdul Somad dianggap telah membuat gaduh masyarakat. Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 19 Agustus 2019.
Lalu, seseorang bernama Sudiarto juga ikut melaporkan Abdul Somad. Laporannya diterima dengan nomor LP/B/0723/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 18 Agustus 2019. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama

Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama

Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti

Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong

Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong

Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf

Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
