Headline

Kuasa Hukum Anggap Pelaporan Terhadap UAS Sebagai Pencemaran Nama Baik

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 21 Agustus 2019
 Kuasa Hukum Anggap Pelaporan Terhadap UAS Sebagai Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum UAS, Pitra Romadoni sebut pelaporan terhadap kliennya sebagai pencemaran nama baik (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kuasa hukum Ustaz Abdul Somad (UAS) yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis Aliansi Anak Bangsa dan Dewan Persaudaraan Relawan Pitra Romadoni berencana akan melapor balik Sudiarto yang telah mempolisikan UAS.

Menurut Pitra Romadoni, sang pelapor Sudiarto telah melakukan pencemaran nama baik terhadap UAS karena mengunggah laporannya ke media sosial.

Baca Juga: Tanggapan JK Soal Kasus yang Menimpa Ustaz Kondang Abdul Somad

Laporan tersebut telah ditanggani aparat penyidik dengan nomor LP/B/0732/VIII/2019/Bareskrim.

"Kami merasa nama baik UAS sudah tercemar. Dengan adanya bukti pelaporan Polisi ini. Kalau memang dia mau melapor ke Polisi silakan. Tapi jangan dipermalukan seperti ini. Dan ini tersebar di grup-grup. Jadi seolah-olah UAS bersalah," kata Pitra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/8).

Pitra menjelaskan, UAS saat itu sedang berceramah di forum tertutup. Konteksnya pun menjawab pertanyaan salah satu jemaah yang hadir.

Kuasa hukum UAS Pitra Romadoni
Kuasa hukum UAS Pitra Romadoni (Foto: antaranews)

"Itu dijawab atas dasar keilmuan. Yang menjadi pertanyaan, ini penyebarnya motifnya apa. Mau adu domba," tanya Pitra.

Lebih lanjut Pitra menjelaskan, pihaknya tak mempersoalkan UAS dilaporkan ke polisi, namun ia mengaku tidak terima ketika LP disebarkan ke sosial media dan grup-grup whatsapp yang seolah memiliki motif ingin mempermalukan UAS.

“Jadi seolah-olah UAS bersalah. Padahal belum ada keputusan incraht di pengadilan. Kalau memang dia mau melapor ke polisi silakan. Tapi jangan dipermalukan seperti ini,” ujarnya.

Pitra justru menanyakan motif orang yang menyebarkan video ceramah UAS yang terjadi tiga tahun lalu.
Pertanyaan itu dijawab atas dasar keilmuan.

"Yang menjadi pertanyaan, ini penyebarnya motifnya apa. Jangan kita membuat suasana saling ricuh,” pungkas dia.

Baca Juga: Takut Intimidasi, Ustadz Somad Batalkan Ceramah di 3 Provinsi

Seperti diketahui, video UAS yang membahas tentang salib beredar di media sosial. Beredar kabar UAS dilaporkan ke Polda NTT, tapi Kabid Humas Polda NTT Abraham Abast pada Minggu (18/8) menyebut pihaknya belum menerima laporan.

UAS mengaku heran video pengajiannya yang menjawab pertanyaan jemaah soal salib menjadi viral. UAS menyebut pengajiannya itu dilakukan sekitar tiga tahun lalu.

Penjelasan UAS melalui pengajian yang diunggah oleh akun Youtube FSRMM TV pada Minggu (18/8). Video tersebut berjudul 'Klarifikasi Tentang Anggapan Ustaz Abdul Somad Menghina Kristen/Menghina Salib'.

UAS menjelaskan penjelasannya mengenai salib merupakan pertanyaan dari jemaah. Dia menyebut lokasi pengajian saat itu berada di Pekanbaru, Riau beberapa tahun yang lalu.(Knu)

Baca Juga: Ade Armando Pertanyakan Rujukan UAS Sebut Ada Setan dan Jin Kafir di Salib

#Ustadz Abdul Somad #Pencemaran Nama Baik #Bareskrim #Media Sosial
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, agar konten dari buzzer yang berpotensi memicu kerusuhan dapat ditindak tanpa harus melalui delik aduan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Dunia
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Diperkirakan, 150 ribu pengguna Facebook dan 350 ribu akun Instagram akan terdampak.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
 Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Bagikan