Headline

Kuasa Hukum Anggap Pelaporan Terhadap UAS Sebagai Pencemaran Nama Baik

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 21 Agustus 2019
 Kuasa Hukum Anggap Pelaporan Terhadap UAS Sebagai Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum UAS, Pitra Romadoni sebut pelaporan terhadap kliennya sebagai pencemaran nama baik (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kuasa hukum Ustaz Abdul Somad (UAS) yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis Aliansi Anak Bangsa dan Dewan Persaudaraan Relawan Pitra Romadoni berencana akan melapor balik Sudiarto yang telah mempolisikan UAS.

Menurut Pitra Romadoni, sang pelapor Sudiarto telah melakukan pencemaran nama baik terhadap UAS karena mengunggah laporannya ke media sosial.

Baca Juga: Tanggapan JK Soal Kasus yang Menimpa Ustaz Kondang Abdul Somad

Laporan tersebut telah ditanggani aparat penyidik dengan nomor LP/B/0732/VIII/2019/Bareskrim.

"Kami merasa nama baik UAS sudah tercemar. Dengan adanya bukti pelaporan Polisi ini. Kalau memang dia mau melapor ke Polisi silakan. Tapi jangan dipermalukan seperti ini. Dan ini tersebar di grup-grup. Jadi seolah-olah UAS bersalah," kata Pitra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/8).

Pitra menjelaskan, UAS saat itu sedang berceramah di forum tertutup. Konteksnya pun menjawab pertanyaan salah satu jemaah yang hadir.

Kuasa hukum UAS Pitra Romadoni
Kuasa hukum UAS Pitra Romadoni (Foto: antaranews)

"Itu dijawab atas dasar keilmuan. Yang menjadi pertanyaan, ini penyebarnya motifnya apa. Mau adu domba," tanya Pitra.

Lebih lanjut Pitra menjelaskan, pihaknya tak mempersoalkan UAS dilaporkan ke polisi, namun ia mengaku tidak terima ketika LP disebarkan ke sosial media dan grup-grup whatsapp yang seolah memiliki motif ingin mempermalukan UAS.

“Jadi seolah-olah UAS bersalah. Padahal belum ada keputusan incraht di pengadilan. Kalau memang dia mau melapor ke polisi silakan. Tapi jangan dipermalukan seperti ini,” ujarnya.

Pitra justru menanyakan motif orang yang menyebarkan video ceramah UAS yang terjadi tiga tahun lalu.
Pertanyaan itu dijawab atas dasar keilmuan.

"Yang menjadi pertanyaan, ini penyebarnya motifnya apa. Jangan kita membuat suasana saling ricuh,” pungkas dia.

Baca Juga: Takut Intimidasi, Ustadz Somad Batalkan Ceramah di 3 Provinsi

Seperti diketahui, video UAS yang membahas tentang salib beredar di media sosial. Beredar kabar UAS dilaporkan ke Polda NTT, tapi Kabid Humas Polda NTT Abraham Abast pada Minggu (18/8) menyebut pihaknya belum menerima laporan.

UAS mengaku heran video pengajiannya yang menjawab pertanyaan jemaah soal salib menjadi viral. UAS menyebut pengajiannya itu dilakukan sekitar tiga tahun lalu.

Penjelasan UAS melalui pengajian yang diunggah oleh akun Youtube FSRMM TV pada Minggu (18/8). Video tersebut berjudul 'Klarifikasi Tentang Anggapan Ustaz Abdul Somad Menghina Kristen/Menghina Salib'.

UAS menjelaskan penjelasannya mengenai salib merupakan pertanyaan dari jemaah. Dia menyebut lokasi pengajian saat itu berada di Pekanbaru, Riau beberapa tahun yang lalu.(Knu)

Baca Juga: Ade Armando Pertanyakan Rujukan UAS Sebut Ada Setan dan Jin Kafir di Salib

#Ustadz Abdul Somad #Pencemaran Nama Baik #Bareskrim #Media Sosial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Dunia
Jumlah Anak Pengguna Media Sosial di Australia Justru Kembali Meningkat Setelah Adanya Larangan
Efektivitas larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia menjadi pertanyaan.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Jumlah Anak Pengguna Media Sosial di Australia Justru Kembali Meningkat Setelah Adanya Larangan
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Dunia
Selandia Baru Siapkan UU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tutup Akses ke Instagram dan TikTok
Selandia Baru telah mengkaji rencana pelarangan media sosial selama lebih dari setahun.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Selandia Baru Siapkan UU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tutup Akses ke Instagram dan TikTok
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Bagikan