Tanggapan JK Soal Kasus yang Menimpa Ustaz Kondang Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad. (Foto: Screenshot Youtube)
MerahPutih.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara soal potongan ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang viral belakangan ini. Ia meminta agar kasus tersebut menjadi pelajaran bagi para pemuka agama.
Hal ini tak berlaku buat umat Islam saja. Semua agama yang ada di Indonesia haruslah memberikan ceramah yang mengandung kesejukan dan perdamaian. Dan jangan lupa menghormati satu sama lain.
Baca Juga: JK Persilahkan UAS Ceramah di Masjid
"Untuk semua, baik itu Islam, Kristen, Budha dan sebagainya saat berdakwah maupun memberikan khotbah haruslah lebih adem, lebih menghormati satu sama lain," kata JK di kantornya, Selasa (20/8).
Menanggapi kasus yang menimpa ustaz kondang asal Riau tersebut, JK berpendapar bahwa apa yang dikatakannya mesti diklarifikasi. "Karena juga banyak usulan, ya dilalui dengan proses di negeri ini," terang JK.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku tengah melakukan penyelidikan atas laporan organinasasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) terhadap Ustaz Abdul Somad. UAS dilaporkan atas pernyataan soal salib.
"Kita pelajari dulu, kita lakukan penyelidikan ya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Baca Juga: Takut Intimidasi, Ustadz Somad Batalkan Ceramah di 3 Provinsi
Dia mengaku penyidik akan segera memanggil pelapor setelah mendapati kalau ada tindak pidana dalam laporan yang dibuat. Kemudian setelahnya polisi akan memanggil terlapor guna dimintai keterangan.
"Untuk jadwalnya kapan tergantung penyelidik yang memutuskan," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Organisasi Horas Bangso Batak (HBB) melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. HBB melaporkan Ustad Somad terkait ceramahnya yang membahas salib dan viral di media sosial.
Laporan tersebut sudah tertuang pada nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini Netty, dan terlapor adalah Ustad Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP. (Knu)
Baca Juga: Ade Armando Pertanyakan Rujukan UAS Sebut Ada Setan dan Jin Kafir di Salib
Bagikan
Berita Terkait
Jusuf Kalla, Nasaruddin Umar dan Arsjad Rasjid Serukan Perdamaian Dunia di Roma
Cari Silfester Matutina Tak Ketemu, Jaksa Minta Tolong Pengacara Serahkan Jika Benar di Jakarta
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
JK Tekankan Generasi Muda Jika Kuliah Harus Punya Ide, Bukan Cuma Pinter Lalu Buta Arah
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Penundaan Eksekusi Silfester Matutina yang Merupakan Relawan Jokowi Rusak Prinsip Keadilan Hukum
Prabowo Makan Siang Bareng Jusuf Kalla, Saling Bertukar Pikiran