Subsidi Ongkir Diharapkan Diberikan Langsung Pada Perusahaan Ekspedisi
Ilustrasi belanja online. (Pixabay)
MerahPutih.com - Program pemerintah terkait subsidi ongkos kirim (ongkir) transaksi barang melalui daring sebesar Rp500 miliar pada Hari Belanja Online Nasional di Ramadan ini, diyakini meningkatkan daya beli masyarakat.
"Dengan adanya langkah ini dapat meningkatkan daya beli dan usaha perekonomian masyarakat di tengah pandemi COVID-19, sehingga ekonomi dapat bangkit dan masyarakat sejahtera," kata Wakil ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta, Senin (13/4).
Baca Juga:
Ongkos Kirim Belanja Daring Saat Ramadan Disubsidi Pemerintah
Ia meminta, program tersebut dinilai perlu segera disosialisasikan kepada perusahaan yang dilibatkan dalam rencana ini. Sosialisasi kebijakan ini, menjadi krusial agar setiap elemen bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menggerakan perekonomian Indonesia.
"Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi subsidi ongkir ini kepada perusahaan e-commerce, perusahaan penyedia barang, perusahaan penyedia jasa ekspedisi, dan masyarakat untuk mendorong peningkatan volume transaksi jual-beli melalui daring," katanya.
Ia mendorong, pemerintah agar memberikan langsung subsidi ongkir tersebut kepada perusahaan penyedia jasa ekspedisi, baik yang menggunakan atau tidak jasa e-commerce.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan dana Rp500 miliar untuk menyubsidi ongkos kirim dari pembelian barang melalui daring (online) pada Harbolnas yang berlangsung pada H-10 atau H-5 menjelang Idul Fitri 1422 Hijriah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian stimulus ini untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong penjualan daring untuk produk dalam negeri.
Airlangga mengatakan stimulus ini merupakan amanat Presiden Jokowi agar tetap menjaga tren pemulihan ekonomi sembari terus memulihkan aspek kesehatan masyarakat dari pandemi COVID-19. (Pon)
Baca Juga:
UMKM Diusulkan Dapat Subsidi Internet dan Ongkos Kirim
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas
Belanja Cepat, Kebiasaan Baru Kaum Urban
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
IdEA Beri Peringatan Keras Soal Fenomena 'Rojali' dan 'Rohana' yang Bikin Transaksi Turun Drastis
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Menko Airlangga Bantah Penurunan Daya Beli, Klaim Belanja Online Terus Naik
Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Menteri UMKM Isyaratkan Pajak E-commerce Masih Jauh Panggang dari Api