Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Subsidi Ongkir Diharapkan Diberikan Langsung Pada Perusahaan Ekspedisi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 April 2021
Subsidi Ongkir Diharapkan Diberikan Langsung Pada Perusahaan Ekspedisi

Ilustrasi belanja online. (Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Program pemerintah terkait subsidi ongkos kirim (ongkir) transaksi barang melalui daring sebesar Rp500 miliar pada Hari Belanja Online Nasional di Ramadan ini, diyakini meningkatkan daya beli masyarakat.

"Dengan adanya langkah ini dapat meningkatkan daya beli dan usaha perekonomian masyarakat di tengah pandemi COVID-19, sehingga ekonomi dapat bangkit dan masyarakat sejahtera," kata Wakil ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta, Senin (13/4).

Baca Juga:

Ongkos Kirim Belanja Daring Saat Ramadan Disubsidi Pemerintah

Ia meminta, program tersebut dinilai perlu segera disosialisasikan kepada perusahaan yang dilibatkan dalam rencana ini. Sosialisasi kebijakan ini, menjadi krusial agar setiap elemen bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menggerakan perekonomian Indonesia.

"Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi subsidi ongkir ini kepada perusahaan e-commerce, perusahaan penyedia barang, perusahaan penyedia jasa ekspedisi, dan masyarakat untuk mendorong peningkatan volume transaksi jual-beli melalui daring," katanya.

Ia mendorong, pemerintah agar memberikan langsung subsidi ongkir tersebut kepada perusahaan penyedia jasa ekspedisi, baik yang menggunakan atau tidak jasa e-commerce.

Belanja online
Belanja online. (Foto: Antara)

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan dana Rp500 miliar untuk menyubsidi ongkos kirim dari pembelian barang melalui daring (online) pada Harbolnas yang berlangsung pada H-10 atau H-5 menjelang Idul Fitri 1422 Hijriah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian stimulus ini untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong penjualan daring untuk produk dalam negeri.

Airlangga mengatakan stimulus ini merupakan amanat Presiden Jokowi agar tetap menjaga tren pemulihan ekonomi sembari terus memulihkan aspek kesehatan masyarakat dari pandemi COVID-19. (Pon)

Baca Juga:

UMKM Diusulkan Dapat Subsidi Internet dan Ongkos Kirim

#Belanja Online #Perpres E-Commerce #E-commerce Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik
Regulasi tersebut memberikan perhatian terhadap aspek inklusivitas dengan mengutamakan dukungan bagi UMKM yang dikelola oleh penyandang disabilitas maupun UMKM yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik
Indonesia
Kemendag Tegur Shopee terkait Keluhan Konsumen, Banyak Barang tak Sesuai Pesanan
Kementerian Perdagangan memanggil Shopee, terkait banyaknya aduan konsumen. Shopee pun angkat bicara.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Kemendag Tegur Shopee terkait Keluhan Konsumen, Banyak Barang tak Sesuai Pesanan
Indonesia
Tren Belanja Online Saat Ramdan Terjadi di Jam 3 Pagi dan 7 Malam
Antusiasme masyarakat cukup tinggi mempersiapkan diri menyambut bulan puasa di antaranya belanja kebutuhan pokok untuk memasak, peralatan dapur, sampai barang elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Tren Belanja Online Saat Ramdan Terjadi di Jam 3 Pagi dan 7 Malam
Indonesia
Biaya Admin E-Commerce Bagi UMKM Bakal Diatur, Dilarang Juga Utamakan Produk Impor
Kementerian UMKM juga memastikan revisi aturan juga menyentuh aspek algoritma pencarian di platform e-commerce.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
 Biaya Admin E-Commerce Bagi UMKM Bakal Diatur, Dilarang Juga Utamakan Produk Impor
Indonesia
Ribuan Penipuan Kepabeanan Mayoritas Belanja Online, Modusnya Nyamar Jadi Petugas Bea Cukai
Modus penipuan kepabeanan memanfaatkan celah psikologis, mulai dari intimidasi paket tertahan, denda mendadak, hingga penyamaran sebagai petugas resmi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Ribuan Penipuan Kepabeanan Mayoritas Belanja Online, Modusnya Nyamar Jadi Petugas Bea Cukai
Indonesia
Pemerintah Larang Praktik Thrifting di e-Commerce, Ancam Langsung Tutup Toko
Pelaku thrifting akan diarahkan untuk menjual produk-produk buatan dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pemerintah Larang Praktik Thrifting di e-Commerce, Ancam Langsung Tutup Toko
Bagikan