Suap DAK, Anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (kedua kanan) (Foto: ANTARA FOTO)
MerahPutih.Com - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono dituntut hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Amin membayar uang pengganti senilai Rp 2,9 miliar.
Jaksa meyakini Amin terbukti bersalah telah bersama-sama menerima suap terkait alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018 untuk Kabupaten Sumedang dan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018 untuk Kabupaten Lampung Tengah.
"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata jaksa Nur Haris saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1).
Jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan tuntutan ini. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai Amin tidak mendukung pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, Jaksa menilai Amin berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan.
Jaksa meyakini Amin terbukti bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan telah menerima suap sebesar Rp3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Uang tersebut diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
Selain itu, uang tersebut diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.
Dari total Rp3,3 miliar yang diterima Amin, sebanyak Rp 475 juta diberikan kepada Eka Kamaludin dan Rp300 juta kepada Yaya Purnomo.
Amin dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Dugaan Kampanye Saat Tablig Akbar di Solo, Ketua PA 212 Siap Diperiksa Bawaslu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan