Status Pandemi COVID-19 Dicabut, Sidang Tahunan MPR Tanpa Protokol Kesehatan
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat membuka Seminar Rencana Strategis Setjen dan BK DPR RI di Lembaga Politik dalam Era Keterbukaan Parlemen. Foto: Geraldi/rni
MerahPutih.com - Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang dilaksanakan pada 16 Agustus 2023 akan dilakukan tanpa protokol kesehatan dan dihadiri secara fisik 100 persen. Hal ini mengingat status pandemi COVID-19 yang telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
Sidang ini juga direncanakan akan dihadiri secara fisik 100 persen oleh seluruh Pimpinan dan Anggota DPR, MPR, DPD serta Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan turut mengundang tamu duta besar dari negara-negara sahabat.
Baca Juga
“Sehingga mekanisme ke depan ini juga kita akan bicarakan soal tambahan untuk menggunakan dua bahasa misalnya untuk kehadiran tamu-tamu dari duta besar-duta besar,” ujar Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Jakarta, Rabu (12/7).
Saat ini, menurut Indra, masih dilakukan persiapan terutama oleh DPD RI sebagai tuan rumah.
Namun pastinya kegiatan Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI-DPD RI dan Sidang Paripurna DPR RI RAPBN Tahun Anggaran 2024 ini akan dilakukan dengan cara yang sederhana atau simple dan sebagian masih akan mengacu pada format tahun sebelumnya yakni tahun 2022.
Baca Juga
Tidak Ada yang Salah dengan Pidato Kenegaraan Bamsoet di Sidang Tahunan MPR
Sejumlah mekanisme pun juga masih akan dibicarakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Untuk bahan-bahan pidato presiden nanti tetap akan menggunakan mekanisme digital dengan SIPERDANA nanti yang di-upload dan dapat diakses oleh anggota jika ingin mendapatkan pidato dari Bapak Presiden,"ungkap Indra.
"Selebihnya tentu ini keputusan nanti masih akan dibicarakan dengan Sekretariat Negara mekanismenya dalam waktu sesegera mungkin. Saya berharap dalam waktu minggu ini sudah ada keputusan dari Setneg tentang format acara yang seperti apa,” tutupnya. (Knu)
Baca Juga
Sidang Tahunan MPR 2023 Bakal Dipisah Dengan Sidang DPR - DPD
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan