Status Ojol Bakal Diatur UU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Agustus 2024
Status Ojol Bakal Diatur UU

Aksi unjuk rasa ribuan pengemudi ojek online (Ojol) dan Kurir Online di Kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/8). (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pada Kamis (29/8) ini, ribuan masa pengemudi ojol melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Hingga Kamis sore, ribuan massa ojol memblokade Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.

Aksi tersebut untuk menyampaikan beberapa tuntutannya kepada perusahaan maupun pemerintah. Aksi dari massa ojol dan kurir yang menamakan diri Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini diikuti 500-1.000 orang.

Salah satu tuntutan massa adalah pemenuhan status hukum ojol dengan adanya kedudukan hukum (legal standing) berupa undang-undang. Legal standing tersebut diperlukan agar perusahaan aplikator tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, setuju jika status dan segala ketentuan tentang ojek online (ojol), termasuk soal kesejahteraan pengemudi ojol, diatur dalam landasan hukum setingkat Undang-undang.

Baca juga:

Jaga Solidaritas, Pendemo Minta Ojol Lain Turut Serta Unjuk Rasa

"Satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk diberlakukan, kami juga sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol," kata Budi Karya di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Kamis (29/8).

Menurut Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol. Hal itu karena saat ini jumlah kendaraan ojol sangat banyak dan mempengaruhi transportasi umum dan konektivitas masyarakat.

"Apa (pendapatan ojol) yang didapat itu memang sangat dibutuhkan keluarganya. Bahkan ada mereka-mereka yang disabilitas, kami apresiasi," ujar dia.

Budi mengatakan, akan bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi ketentuan di UU yang bisa mengakomodasi kebutuhan para pengemudi ojol.

Baca juga:

Ojol Keluhkan Sistem Skor dan Tidak Ada Pembeda Antara Laki-Laki dan Perempuan

UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang.

Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam ketentuan setingkat peraturan menteri yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

#Demo Ojol #Ojek Online
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Berita Foto
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Pengendara ojek online (ojol) melintasi jalan Jenderal Gatot Subroto Kawasan Pejompongan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Indonesia
Demo Ojol di MPR/DPR, KRL Jabodetabek Beroperasi Normal dengan Penambahan Petugas untuk Antisipasi Kerusuhan
KAI Commuter mengoperasikan total 1.063 layanan perjalanan Commuter Line Jabodetabek.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Demo Ojol di MPR/DPR, KRL Jabodetabek Beroperasi Normal dengan Penambahan Petugas untuk Antisipasi Kerusuhan
Indonesia
Bang Doel Ingatkan Demo Ojol Jangan Rusak Fasilitas Umum yang Dibangun Pakai Uang Pajak
Aksi perusakan fasilitas umum bentuk pengkhianatan terhadap proses pembangunan yang dibayar menggunakan uang rakyat dari hasil pajak.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bang Doel Ingatkan Demo Ojol Jangan Rusak Fasilitas Umum yang Dibangun Pakai Uang Pajak
Indonesia
Pramono Persilahkan Pengemudi Ojek Gelar Demo, Jangan Sporadis
Demonstrasi merupakan bagian dari hak demokrasi warga negara. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan menghalangi aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan masyarakat, termasuk para pengemudi ojol.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Pramono Persilahkan Pengemudi Ojek Gelar Demo, Jangan Sporadis
Indonesia
6.118 Aparat Gabungan Jaga Demo Ojol Hari Ini, Kapolres Jakpus Klaim tak ada Senjata Api
Pengamanan dilakukan dengan pendekatan persuasif tanpa melibatkan penggunaan senjata api.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
6.118 Aparat Gabungan Jaga Demo Ojol Hari Ini, Kapolres Jakpus Klaim tak ada Senjata Api
Indonesia
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Mayoritas pengemudi yang lain memilih tetap bekerja.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Indonesia
5.000 Ojol Siap Berhenti ‘Narik’ Hari ini, Ikut Demo Tuntut Pemerintah hingga DPR
Demonstrasi dimulai di depan Kementerian Perhubungan, Istana Presiden, hingga berakhir Gedung DPR, Jakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
5.000 Ojol Siap Berhenti ‘Narik’ Hari ini, Ikut Demo Tuntut Pemerintah hingga DPR
Indonesia
Demo Ojol 17 September 2025 di Istana dan DPR, Massa Tuntut Pencopotan Menteri Perhubungan
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai sejak Dudy diangkan menjadi Menhub, kinerja kementerian mengalami kemunduran.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Demo Ojol 17 September 2025 di Istana dan DPR, Massa Tuntut Pencopotan Menteri Perhubungan
Berita
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online
Demo Ojol 17 September akan dimulai dari depan kantor Kementerian Perhubungan, berlanjut ke Istana Presiden, dan berakhir di Gedung DPR RI.
ImanK - Selasa, 16 September 2025
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online
Bagikan