Stabilitas Harga Pangan Jadi Sorotan, DPR Minta Pemerintah Bergerak Aktif

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 27 Maret 2025
Stabilitas Harga Pangan Jadi Sorotan, DPR Minta Pemerintah Bergerak Aktif

Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto: Dok/DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua DPR Puan Maharani, menekankan perlunya tindakan segera dari Pemerintah untuk mengendalikan kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran 2025, khususnya komoditas pangan. Menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pangan adalah hal krusial dalam persiapan Pemerintah menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Kelancaran pasokan, pengawasan distribusi, dan percepatan penyaluran bantuan pangan adalah kunci untuk meringankan beban masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran.

"Kenaikan harga bahan pokok yang terjadi menjelang Lebaran harus segera diatasi. Pemerintah perlu bertindak cepat dan efektif untuk menstabilkan harga agar masyarakat tidak semakin terbebani," ujar Puan dalam keterangan resminya, Kamis (27/3).

Baca juga:

Solidaritas Sesama Kota Aglomerasi, Jakarta Kirim Sembako dan 342 Personel Bantu Korban Banjir Bekasi

Kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, dan telur, telah terjadi di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Lebak, Banten, dan Makassar tidak hanya disebabkan oleh peningkatan permintaan, tetapi juga oleh faktor-faktor lain seperti kurangnya pengawasan distribusi. Sehingga menyebabkan keterlambatan pasokan dan membuka peluang bagi spekulan untuk memainkan harga.

Selain itu, biaya logistik tinggi dan kondisi cuaca buruk juga turut mengganggu pasokan di beberapa wilayah, yang berujung pada kenaikan harga. Kurangnya langkah-langkah stabilisasi harga juga dinilai menjadi penyebab kenaikan harga komoditas yang terus berlanjut tanpa kendali yang jelas.

Puan mengingatkan bahwa tanpa tindakan nyata dari Pemerintah, daya beli masyarakat akan terus melemah, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.

Baca juga:

PDIP Perintahkan Kader Siapkan Takjil dan Paket Sembako Saat Ramadan, PHK Lagi Tinggi

"Kelancaran pasokan, pengawasan distribusi, dan percepatan bantuan pangan adalah kunci utama. Jangan biarkan masyarakat kesulitan di tengah mahalnya harga kebutuhan pokok," tegas Puan.

"Menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan sangat penting dalam persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Kita harus memastikan bahwa setiap keluarga dapat merayakan Lebaran dengan tenang tanpa khawatir akan mahalnya bahan pokok," tambah mantan Menko PMK tersebut.

#Sembako #DPR RI #Puan Maharani
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Bagikan