SPPG Bermasalah Ditutup Pasca Siswa Keracunan MBG, DPR Ingatkan Pemerintah Wajib Siapkan Mekanisme Pengganti Agar Hak Gizi Anak Tetap Terjamin

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
SPPG Bermasalah Ditutup Pasca Siswa Keracunan MBG, DPR Ingatkan Pemerintah Wajib Siapkan Mekanisme Pengganti Agar Hak Gizi Anak Tetap Terjamin

Program makan bergizi gratis. (Foto: Merahputih/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, memuji keputusan pemerintah untuk menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah korektif ini dianggap penting dan patut diapresiasi.

Netty menilai kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons isu kesehatan masyarakat, terutama terkait kasus keracunan yang menimpa ribuan siswa di berbagai wilayah.

"Langkah penutupan sementara ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan anak-anak. Dengan adanya evaluasi menyeluruh, kita berharap program MBG dapat kembali berjalan dengan standar yang lebih baik dan aman," jelas Netty, Selasa (7/10).

Baca juga:

Menkeu Purbaya Ngotot Mau Tarik Anggaran MBG, jika Masih tak Terserap hingga Oktober

Tujuan utama program MBG sangat mulia, yaitu menjamin anak-anak menerima asupan gizi seimbang demi mendukung tumbuh kembang dan proses belajar mereka.

"Oleh sebab itu, berbagai kelemahan teknis maupun operasional yang muncul dalam pelaksanaannya harus segera dibenahi tanpa mengurangi semangat awal dari program tersebut," tegasnya.

Politisi Fraksi PKS ini melanjutkan bahwa manfaat besar MBG bagi generasi muda harus dipertimbangkan. Oleh karena itu, perbaikan perlu dilakukan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

Netty juga menyoroti pentingnya penguatan standar keamanan pangan di setiap dapur MBG/SPPG. Ia mendorong keterlibatan penuh lembaga teknis seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan daerah untuk memastikan keamanan pangan dan mutu gizi benar-benar terjamin.

Baca juga:

DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG

Selain itu, ia menekankan perlunya keterlibatan masyarakat dan orang tua sebagai mitra pengawasan.

"Partisipasi publik penting agar ada kepercayaan bersama. Orang tua harus diyakinkan bahwa makanan yang diberikan kepada anak-anak sudah aman, bergizi, dan sesuai standar kesehatan," ujarnya.

Terakhir, Netty mengingatkan agar penutupan sementara SPPG tidak mengurangi hak anak-anak untuk mendapatkan gizi harian.

“Anak-anak adalah pihak yang paling membutuhkan program ini. Jangan sampai mereka dirugikan. Selama evaluasi berjalan, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pengganti agar asupan gizi tetap terjaga,” pungkasnya.

#Makan Bergizi Gratis #Keracunan Massal MBG #Dapur MBG #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Bagikan