MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius terhadap tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Fandi adalah anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan keterlibatan dalam penyelundupan sabu seberat dua ton.
Kasus tersebut dinilai menyangkut hak hidup seseorang sehingga perlu penanganan yang sangat hati-hati serta mempertimbangkan prinsip keadilan substantif.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Fandi Ramadhan bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.
Selain itu, yang bersangkutan disebut tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya serta telah berupaya mengingatkan adanya potensi terjadinya tindak kejahatan.
Baca juga:
BNN Sebut Vape Jadi Pintu Masuk Narkoba, Dipakai untuk Sabu Cair hingga NPS
"Karena menyangkut nyawa manusia, Komisi III menggelar rapat khusus guna menyikapi tuntutan hukuman mati tersebut. Rapat tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan parlemen sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2).
Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Melalui forum tersebut, Komisi III menyampaikan sejumlah penegasan kepada aparat penegak hukum, termasuk majelis hakim yang menangani perkara.
Pertama, Komisi III mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif yang menjadikan hukum sebagai alat pembalasan semata. Paradigma hukum telah bergeser menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai sarana memperbaiki individu maupun masyarakat.
Kedua, Komisi III menegaskan bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru berbeda dengan ketentuan sebelumnya.
"Berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang hanya dapat dijatuhkan sebagai upaya terakhir dengan penerapan sangat ketat dan selektif," jelas Habiburokhman.
Baca juga:
Kopdes Merah Putih Mau Pakai Kendaraan Impor dari India, DPR: Harusnya Gunakan Produk Dalam Negeri
Ketiga, Komisi III menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek dalam pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP baru, termasuk bentuk kesalahan pelaku, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa.
Komisi III berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan prinsip keadilan secara menyeluruh dalam menangani perkara tersebut agar putusan yang dihasilkan mencerminkan rasa keadilan masyarakat sekaligus menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Pon)