Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 23 Februari 2026
Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius terhadap tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Fandi adalah anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan keterlibatan dalam penyelundupan sabu seberat dua ton.

Kasus tersebut dinilai menyangkut hak hidup seseorang sehingga perlu penanganan yang sangat hati-hati serta mempertimbangkan prinsip keadilan substantif.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Fandi Ramadhan bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.

Selain itu, yang bersangkutan disebut tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya serta telah berupaya mengingatkan adanya potensi terjadinya tindak kejahatan.

Baca juga:

BNN Sebut Vape Jadi Pintu Masuk Narkoba, Dipakai untuk Sabu Cair hingga NPS

"Karena menyangkut nyawa manusia, Komisi III menggelar rapat khusus guna menyikapi tuntutan hukuman mati tersebut. Rapat tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan parlemen sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2).

Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Melalui forum tersebut, Komisi III menyampaikan sejumlah penegasan kepada aparat penegak hukum, termasuk majelis hakim yang menangani perkara.

Pertama, Komisi III mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif yang menjadikan hukum sebagai alat pembalasan semata. Paradigma hukum telah bergeser menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai sarana memperbaiki individu maupun masyarakat.

Kedua, Komisi III menegaskan bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru berbeda dengan ketentuan sebelumnya.

"Berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang hanya dapat dijatuhkan sebagai upaya terakhir dengan penerapan sangat ketat dan selektif," jelas Habiburokhman.

Baca juga:

Kopdes Merah Putih Mau Pakai Kendaraan Impor dari India, DPR: Harusnya Gunakan Produk Dalam Negeri

Ketiga, Komisi III menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek dalam pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP baru, termasuk bentuk kesalahan pelaku, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa.

Komisi III berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan prinsip keadilan secara menyeluruh dalam menangani perkara tersebut agar putusan yang dihasilkan mencerminkan rasa keadilan masyarakat sekaligus menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Pon)

#Sabu-sabu #Penyelundupan Sabu #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Bagikan