Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 23 Februari 2026
Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius terhadap tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Fandi adalah anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan keterlibatan dalam penyelundupan sabu seberat dua ton.

Kasus tersebut dinilai menyangkut hak hidup seseorang sehingga perlu penanganan yang sangat hati-hati serta mempertimbangkan prinsip keadilan substantif.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Fandi Ramadhan bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.

Selain itu, yang bersangkutan disebut tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya serta telah berupaya mengingatkan adanya potensi terjadinya tindak kejahatan.

Baca juga:

BNN Sebut Vape Jadi Pintu Masuk Narkoba, Dipakai untuk Sabu Cair hingga NPS

"Karena menyangkut nyawa manusia, Komisi III menggelar rapat khusus guna menyikapi tuntutan hukuman mati tersebut. Rapat tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan parlemen sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2).

Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Melalui forum tersebut, Komisi III menyampaikan sejumlah penegasan kepada aparat penegak hukum, termasuk majelis hakim yang menangani perkara.

Pertama, Komisi III mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif yang menjadikan hukum sebagai alat pembalasan semata. Paradigma hukum telah bergeser menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai sarana memperbaiki individu maupun masyarakat.

Kedua, Komisi III menegaskan bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru berbeda dengan ketentuan sebelumnya.

"Berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang hanya dapat dijatuhkan sebagai upaya terakhir dengan penerapan sangat ketat dan selektif," jelas Habiburokhman.

Baca juga:

Kopdes Merah Putih Mau Pakai Kendaraan Impor dari India, DPR: Harusnya Gunakan Produk Dalam Negeri

Ketiga, Komisi III menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek dalam pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP baru, termasuk bentuk kesalahan pelaku, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa.

Komisi III berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan prinsip keadilan secara menyeluruh dalam menangani perkara tersebut agar putusan yang dihasilkan mencerminkan rasa keadilan masyarakat sekaligus menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Pon)

#Sabu-sabu #Penyelundupan Sabu #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Komisi III DPR menyoroti temuan ratusan senjata di sekolah Jakarta Selatan. DPR meminta adanya evaluasi pengamanan.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Indonesia
Polresta Solo Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Senilai Miliaran, 3 Juta Nyawa Terselamatkan
Sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus memastikan barang bukti tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Polresta Solo Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Senilai Miliaran, 3 Juta Nyawa Terselamatkan
Indonesia
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Informasi yang menyebut surpres pergantian Kapolri telah diterbitkan tidak benar.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Indonesia
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan tidak ada surat presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Indonesia
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara menyeluruh. 

Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Indonesia
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan menjadi perhatian Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Indonesia
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikan di Jakarta Selatan.
Frengky Aruan - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Indonesia
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
RUU Perampasan Aset kini masih terus dirampungkan. Namun, Komisi III DPR masih menyelesaikan kendala.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Komisi III DPR mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus kematian penjaga rumah Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Bagikan