Sopir Tersangka Bansos Akui Transfer Duit Rp40 Juta untuk Ajudan Juliari Batubara
Sanjaya saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19, untuk terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/3). Foto: MP/Pon
MerahPutih.com - Sanjaya, sopir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso, mengakui mentransfer duit sebesar Rp40 juta untuk Eko Budi Santoso, ajudan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Hal itu disampaikan Sanjaya saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19, untuk terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/3).
Baca Juga
Jawaban Juliari Ditanya Jaksa Bayar Pedangdut Cita Citata Rp150 Juta
Sanjaya mengaku mentransfer Rp40 juta untuk Eko Budi Santoso atas perintah dan menggunakan rekening bosnya, Matheus Joko. Matheus Joko merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.
"Bapak (Matheus Joko) pernah suruh saya buat transfer dari rekeningnya bapak sendiri ke rekeningnya ajudan Pak menteri, kalau engga salah Eko Budi Santoso. Iya pak (jumlahnya Rp40 juta)," ungkap Sanjaya.
Jaksa Nur Azis curiga ATM milik Matheus Joko bisa dipegang oleh Sanjaya. Sanjaya menjelaskan bahwa Matheus Joko sendiri yang meminta dirinya untuk mentransfer Rp40 juta menggunakan atm bosnya tersebut untuk ajudan Juliari Batubara.
"Bapak sendiri yang suruh saya pak, buat transfer," imbuhnya.
Sayangnya, jaksa tak mengonfirmasi lebih lanjut terkait kepentingan mentransfer uang kepada Eko Budi Santoso. Namun, dalam persidangan kali ini, Sanjaya mengungkap bahwa Matheus Joko kerap menerima titipan uang dari berbagai pihak, yang salah satunya dari Harry Van Sidabukke.
Dalam perkara ini, Harry didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020. (Pon)
Baca Juga
KPK Duga Effendi Gazali Usulkan Vendor Bansos ke Anak Buah Juliari
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos
Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bansos Rudy Tanoe meski Menang Praperadilan
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Rp 200 M, 4 Orang Dicekal
KPK Buka Sprindik Baru Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos, Sudah Ada Tersangka
KPK Periksa 3 Dirut Swasta Terkait Bansos Presiden Era COVID, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 125 M
Babak Sritex Terbaru, Kini Petingginya Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Bansos Presiden