Soal Wacana Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK, Puan: Pemerintah Harus Adil dan Transparan
Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto: Dok/DPR RI
MerahPutih.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta wacana pemerintah terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi dikaji ulang.
Puan mengatakan, perlu ada kajian menyeluruh dan lintas sektor terkait kebijakan tersebut.
"Kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari," kata Puan dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (27/8).
Baca juga:
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pengoplosan dan Penyuntikan Tabung Gas LPG Bersubsidi 3 Kg
Kebijakan soal Gas LPG 3 Kg Harus Adil dan Transparan
Puan juga menyebutkan, setiap kebijakan harus dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Menurut dia, keputusan dari pemerintah terkait LPG 3 kg harus adil dan transparan.
"DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil," ucapnya.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan edukatif sebelum kebijakan diberlakukan.
Baca juga:
Puluncuran Koperasi Merah Putih Ditunda, ESDM Bakal Jadikan Sebagai Pangkalan LPG
Subsidi Gas LPG 3 Kg Wajib Tepat Sasaran
Ketua DPP PDIP ini menambahkan, masih ada temuan penyaluran subsidi gas yang kurang tepat.
"Kita tahu banyak masyarakat yang tidak berhak memperoleh gas subsidi justru memanfaatkannya. Maka sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu untuk memperbaiki akurasi penyaluran, asalkan diterapkan dengan pendekatan yang tepat," ujar Puan.
Pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai alasan perubahan sistem ini, sekaligus memberikan edukasi maksimal kepada rakyat, bahwa subsidi energi harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Tanpa pemahaman yang utuh dari masyarakat, kebijakan seperti ini bisa menimbulkan resistensi," tambahnya. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok