Soal Wacana Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK, Puan: Pemerintah Harus Adil dan Transparan
Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto: Dok/DPR RI
MerahPutih.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta wacana pemerintah terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi dikaji ulang.
Puan mengatakan, perlu ada kajian menyeluruh dan lintas sektor terkait kebijakan tersebut.
"Kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari," kata Puan dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (27/8).
Baca juga:
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pengoplosan dan Penyuntikan Tabung Gas LPG Bersubsidi 3 Kg
Kebijakan soal Gas LPG 3 Kg Harus Adil dan Transparan
Puan juga menyebutkan, setiap kebijakan harus dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Menurut dia, keputusan dari pemerintah terkait LPG 3 kg harus adil dan transparan.
"DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil," ucapnya.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan edukatif sebelum kebijakan diberlakukan.
Baca juga:
Puluncuran Koperasi Merah Putih Ditunda, ESDM Bakal Jadikan Sebagai Pangkalan LPG
Subsidi Gas LPG 3 Kg Wajib Tepat Sasaran
Ketua DPP PDIP ini menambahkan, masih ada temuan penyaluran subsidi gas yang kurang tepat.
"Kita tahu banyak masyarakat yang tidak berhak memperoleh gas subsidi justru memanfaatkannya. Maka sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu untuk memperbaiki akurasi penyaluran, asalkan diterapkan dengan pendekatan yang tepat," ujar Puan.
Pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai alasan perubahan sistem ini, sekaligus memberikan edukasi maksimal kepada rakyat, bahwa subsidi energi harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Tanpa pemahaman yang utuh dari masyarakat, kebijakan seperti ini bisa menimbulkan resistensi," tambahnya. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah