Soal Jam Mewah, Setnov: Saya Sering Jual Bekas, Makin Lama Makin Mahal

Thomas KukuhThomas Kukuh - Rabu, 24 Januari 2018
Soal Jam Mewah, Setnov: Saya Sering Jual Bekas, Makin Lama Makin Mahal

Ilustrasi: Jam tangan mewah merek Richard Mille. (richardmille.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jam tangan mewah menjadi bahasan seru dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto Senin (22/1) di Pengadilan Tipikor, Senin (22/1) malam. Dalam persidangan tersebut, saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkapkan bahwa dirinya bersama Johannes Marliem pernah memberi Setya Novanto jam tangan mewah merek Richard Mille pada 2012 silam. Marliem merupakan perwakilan perusahaan Biomorf, vendor produk biometrik merek L-1.

Jam tangan itu ditaksir seharga Rp 1,68 miliar. Bahkan, Andi membenarkan, jam tangan tersebut sempat rusak dan Setya Novanto membawanya ke toko di Beverly Hills, AS untuk membetulkannya.

Namun dalam persidangan itu, Novanto membantah keterangan Andi Narogong itu. "Demi Tuhan saya tidak pernah menerima jam tangan," ujar Setya Novanto.

Setya Novanto
Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Bahkan, Novanto sempat menanyakan jenis dan tipe jam tangan yang dimaksud oleh Andi itu. Bekas Ketum Partai Golkar itu mengatakan, setiap tipe memiliki kode tahun pembelian. Dia pun mengaku punya beberapa jam dengan merek yang sama. "Kalau diservis dan kemudian saya ambil, harusnya ada surat. Richard Mille ketat sekali. Saya sering jual bekas, makin lama makin harganya lebih mahal," kata Novanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andi mengaku dirinya dan Marliem pernah memberikan jam mewah Richard Mille untuk Setya Novanto itu sempat. Setelah sempat rusak, Setya Novanto akhirnya mengembalikan jam itu ke Andi. Tepatnya pada Januari 2017 dimana saat itu korupsi e-KTP menjadi perbincangan. Jam itu dikembalikan kepada Andi saat Andi hadir dalam sebuah acara di kediaman Novanto.

Begitu Novanto mengembalikan jam mewah itu, Andi langsung melapor kepada Johanes Marliem. Jam tangan mewah Setya Novanto itu pun akhirnya tersebut dijual Andi ke sebuah toko di Blok M. Jam itu dihargai Rp 1,3 miliar. Dari hasil penjualan, Andi mengambil sekitar Rp 650 juta. "Sisanya saya berikan ke staf Johanes Marliem," kata Andi. (*)

#Jam Tangan #Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan