Skema Upah Per Jam Bisa Rugikan Pekerja


Ilustrasi. (Foto: Pexels/Pixabay)
MerahPutih.com - Peneliti dari Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nawawi mengatakan perlu ada perhitungan komprehensif terkait wacana perubahan sistem upah kerja menjadi per jam.
"Kalau nanti dibuat per jam untuk mereka yang kerja di bawah 35 jam kerja per pekan artinya harus ada hitungan jangan sampai merugikan pekerja," kata Nawaw, di Jakarta, Sabtu (28/12), dikutip Antara.
Baca Juga:
Hari Pertama Kerja, FIrli Cs Rapat Bahas 6 Jabatan Kosong di KPK
Ia mengatakan bahwa skema upah kerja per jam kemungkinan hanya akan menyasar pekerja "setengah menganggur" bukan pekerja penuh waktu.
"Detilnya belum kelihatan tapi prinsipnya dari Menteri Ketenagakerjaan yang baru bilang bahwa upah kerja per jam menyasar mereka yang bekerja di bawah 35 jam per pekan, jadi artinya memang orang-orang yang statusnya masih 'setengah menganggur' jadi memang ini khusus bagi mereka yang bukan 'full time workers'," ujarnya.

Jika skema upah kerja per jam diberlakukan bagi pekerja penuh yang bekerja 40 jam per pekan atau pekerja penuh waktu, kata dia, maka akan merugikan mereka, karena upah yang diterima sangat rigid (kaku) sekali berdasarkan jumlah jam kerja.
Tapi di sisi lain, kata Nawawi, skema upah kerja per jam akan menguntungkan pengusaha karena ada kepastian besaran bayaran untuk pekerja "paruh waktu" tersebut.
Baca Juga:
Sebelumnya, pemerintah Indonesia tengah mengkaji sistem pengupahan yang berbasis produktivitas, salah satunya mengubah sistem upah menjadi per jam.
Dalam rancangan Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja sedang dipersiapkan skema khusus yang memungkinkan ada upah lanjutan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). (*)
Baca Juga:
Jokowi Minta Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Dipamerkan ke Publik
Bagikan
Berita Terkait
Kebijakan Usia Pensiun 59 Tahun Jadi Tantangan Bagi Pengusaha

Aturan Pensiun 59 Tahun, Pekerja Senior Perlu Adaptasi Teknologi Agar Tetap Relevan di Dunia Kerja

9 Cara Agar Profilmu Terjaring Radar Recruiter di Linkedin

Mengenal Profesi Copywriter, Apa Tugas dan Pekerjaannya?

Genjot Daya Saing Gen Z di RI, Legislator Dorong Program Vokasi Diperbanyak

Mengenal Profesi Jurnalis, Tugas, dan Tanggung Jawabnya

Begini Attitude yang Tepat saat Melamar Kerja, Utamakan Kesopanan

Jobstreet Gratiskan Iklan Lowongan Pekerjaan untuk Perusahaan dan Industri

Apa Itu Skill, Begini Jenis dan Perannya dalam Dunia Profesional

HashMicro Luncurkan Tagline 'Bring Joy to Work' untuk Kerja Ceria
